Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polsek Nunukan Fasilitasi Perdamaian Kasus IRT yang Gelapkan Motor Rental

Riko Aditya • Jumat, 28 November 2025 | 12:34 WIB

 

DOK POLSEK NUNUKAN BERDAMAI: Setelah dimediasi Polsek Nunukan korban sepakat berdamai dengan terduga penggelapan motor rental    
DOK POLSEK NUNUKAN BERDAMAI: Setelah dimediasi Polsek Nunukan korban sepakat berdamai dengan terduga penggelapan motor rental   

NUNUKAN - Polsek Nunukan memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor rental yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial SR (42). Kasus ini berakhir damai setelah pelaku dan korban sepakat tidak melanjutkan proses pidana.

SR sebelumnya menyewa sepeda motor seharga Rp. 100.000 per hari, namun kemudian menggadaikannya sebesar Rp. 4,8 juta dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Pemilik rental motor, Fadli (37), melapor ke Polsek Nunukan setelah motornya tak kunjung dikembalikan.

Kepala Polsek Nunukan, Iptu D. Barasa mengaku, Unit Reskrim Polsek Nunukan telah resmi melakukan perdamaian kepada antara pelaku SR dan korban Fadli. Proses mediasi dan gelar perkara berlangsung di Polsek Nunukan.

“Ya, korban resmi mencabut laporan pada 26 November, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dan gelar perkara khusus pencabutan laporan,” ungkap Barasa ketika dikonfirmasi, Jumat (28/11).

Barasa menjelaskan, bahwa kedua pihak menginginkan penyelesaian secara damai tanpa melanjutkan proses pidana. Polisi kemudian memfasilitasi dialog hingga korban menyatakan tidak lagi menuntut.

“Polisi hanya memfasilitasi proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban dan pihak terkait lainnya. Korban bersedia mencabut laporan dan tidak menuntut pelaku,” tambah Barasa.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan dan menjadi dasar resmi pencabutan laporan. Penghentian penyidikan dilakukan sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi SR yang sebelumnya ditahan selama 20 hari sejak 15 November, langsung dibebaskan setelah perkara dinyatakan selesai,” beber Barasa.

Sebelumnya, pihak Polsek Nunukan memang terlebih dahulu mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan Unit Pidum Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Kasus bermula ketika Fadli menyewakan motor Yamaha Mio M3 miliknya kepada seseorang bernama Aliya pada 30 Oktober 2025, atas permintaan SR. Setelah 15 hari tidak dikembalikan, Fadli mencari keberadaan motornya dan menemukan bahwa SR menggadaikan kendaraan tersebut tanpa izin pemilik.

Polisi kemudian menangkap SR di rumahnya di Jl. Sanusi. Ia mengakui telah menggadaikan motor dan menggunakan uang Rp. 4,8 juta untuk membayar hutang serta kebutuhan sehari-hari. Barang bukti berupa STNK dan motor berhasil diamankan, dan SR dijerat Pasal 372 KUHP sebelum akhirnya kasus dihentikan karena perdamaian. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #rental #irt #motor #nunukan