NUNUKAN - Sebanyak 8 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Imigrasi Nunukan pada Senin, (20/10). Delapan WNA ini dibekuk lantaran masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Sebatik.
Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan penindakan terhadap 8 WNA dilakukan pada Senin, (20/10). Dimana, petugas Seksi Inteldakim yang bertugas di Wilayah Sebatik, Indonesia mendapati adaya pelintas ilegal yang melalui dermaga Lale Salo, Sungai Pancang, Sebatik sekitar pukul 15.20 WITA.
"Kemudian, pengecekan dilakukan kepada pelintas tersebut didapati bahwa mereka berjumlah 8 orang yang merupakan Warga Negara Malaysia," ucap Kakanim Nunukan, Adrian Soetrisno, Rabu (22/10).
Dijelaskan, adapun 8 orang WN Malaysia yang diamankan terdiri dari 4 laki-laki dan 4 perempuan dengan inisial NW, HA, WA, HA, AJ, AI, SH, NU dan NO.
Dijelaskan, terhadap 8 WNA ini telah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan petugas Seksi Inteldakim. Hasilnya, WNA yang diamankan masuk ke wilayah Indonesia bertujuan untuk makan bakso serta mengunjungi keluarga di Sebatik, Indonesia.
"Saat ini progres 8 orang tersebut masih dalam verifikasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak. WNA ini telah melanggar UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim