Hasil rapat disampaikan Kepada Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, Faisal kepada Radar Tarakan usai pertemuan di Kantor Desa Tanjung Karang, Sebatik Timur, Senin (31/1). “Setelah dirapatkan soal maraknya isu penyelundupan kayu nibung ke Malaysia tersebut, disepakati oleh semua pihak ada 7 poin,” ujar Faisal, Selasa (1/2).
Pertama, kayu nibung sejatinya dapat dijual namun secara lokal saja di dalam negeri. Poin kedua, penjualan nibung tidak lagi boleh dijual sampai ke luar negeri Sabah, Malaysia.
Poin ketiga, pengambilan kayu nibung saat ini, harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan saja dan poin keempat termasuk pembelian kayu nibung, dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan. “Yang paling penting itu poin 5, 6 dan 7, poin lima penawaran harga kayu nibung itu, harus dikomunikasikan dahulu, didiskusikan setidaknya oleh antara penjual dan pembeli,” tambah Faisal.
Terakhir poin enam dan tujuh adalah, pada pengambilan, penjualan dan pembelian nibung, harus dibuatkan perjanjian atau kontrak kerja sesuai dengan negosiasi kedua belah pihak. Kemudian poin terakhir permintaan nibung dan penawaran harganya, harus seimbang dan sesuai kualitas. “Nah, jadi di poin enam dan tujuh ini yang harus benar-benar diaplikasikan, itu demi menormalkan harga dan kelangkaan lagi, mudah-mudahan ini bisa berjalan mulus,” harap Faisal mengakhiri.
Persoalaan dugaan penyelundupan kayu nibung memang membuat sejumlah pihak khususnya para nelayan bagan di Sebatik mempertanyakan. Terlebih kasus penyelundupan nibung juga menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian aparat Malaysia. Salah satu contoh kasus adalah penemuan kayu nibung oleh aparat Malaysia pada 18 Januari 2022 lalu.
Sebanyak 100 pasang kayu nibung asal Nunukan, diamankan di 0,17 mil laut timur muara sungai Indera Sabah oleh Zona Maritim Tawau. Kayu senilai RM 15.000 atau setara dengan Rp 52.500.000 tersebut ditemukan di pinggir sungai. Kayu akhirnya ditarik ke muara sungai Indera Sabah untuk proses hukum. (raw/lim)
Editor : Azwar Halim