NUNUKAN – Sebagai bentuk penghargaan kepada Bharatu Muhammad Aldy, Pemerintah Kabupaten Nunukan akhirnya mengeluarkan surat keputusan nomor 188.45/381/VI/2019 tentang penetapan nama jalan Bharatu Muhammad Aldy.
“Pemberian nama jalan ini merupakan usulan Polres yang akhirnya disetujui. Ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah daerah atas jasa almarhum Aldy ke negara,” kata Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, yang disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Hasan Basri Mursali kepada media ini kemarin.
Jalan yang diberikan nama almarhum itu dimulai dari pertigaan Jalan Ujang Dewa melewati kantor Polres Nunukan terus ke kantor Imigrasi Kelas II Nunukan hingga melewati kantor Pengadilan Agama sampai di Perumahan Griya Sejahtera Permai. “Jalan itu memang dipilih kerena lokasinya sesuai,” kata Hasan.
Seperti diketahui, Muhammad Aldy dinyatakan tewas dalam insiden di Bandara Mugi, Kabupaten Nduga, Papua, pada Februari lalu. Saat itu sejumlah personel Brimob sedang mengawasi pelaksanaan pendorongan logistik di Bandara Mugi. Namun terjadi baku tembak antara personel dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKSB). Usai baku tembak, tiga orang personel Brimob menjadi korban, salah satunya Bharada Muhammad Aldy.
Selain SK penetapan nama Bharatu Muhammad Aldi menjadi nama jalan di Kecamatan Nunukan Selatan, bupati juga mengeluarkan 2 SK penetapan desa khusus di Pulau Sebatik. Yakni, SK penetapan Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Barat sebagai Desa Maritim dan Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik sebagai Desa Wisata. “Sebelum penetapannya, kedua desa itu sudah disurvei, khususnya Desa Maritim itu. Keduanya dipilih karena memang sangat layak berdasarkan lokasinya. Termasuk rekomendasi dari TNI AL juga,” ujar Hasan.
Lalu, 1 SK tentang pemberian bantuan sosial untuk biaya transportasi dan biaya hidup Ralf Felix Achelles Bily Daminanus/Daminaus Tula tahun anggaran 2019. Mengenai SK bantuan sosial, lanjut Hasan, memang diberikan khusus kepada korban penderita penyaki Hidrosefalus berupa biaya tranportasi dan biaya hidup selama proses pengobatan di rumah sakit rujukan. “Untuk biaya tranportasi dan biaya hidup itu sebesar Rp 6 juta. Karena, untuk biaya pengobatan sudah ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkap Hasan. (oya/ash)
Editor : Azwar Halim