Diketahui, nilai upah buruh tahun ini Rp 3,5 juta. Diharapkan upah buruh pada 2024 dapat bertambah menjadi Rp 3,7 juta.
Rapat tersebut berakhir tanpa keputusan karena pemkab dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya menggunakan skema perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merumuskan kenaikan upah dihitung menggunakan alfa 0,30 atau kenaikan maksimal 4,5 persen.
Kendati begitu, pemkab berjanji akan membahas tuntutan para buruh ke tingkat provinsi. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar Ambo Ufek mengatakan akan menyampaikan permintaan kenaikan upah buruh itu ke provinsi.
Apalagi, menurut dia, permintaan UMK lebih besar dari upah minimum provinsi, sehingga pemerintah dan Apindo akan membahas lebih lanjut di tingkat provinsi.
Turut hadir dalam rapat dewan pengupahan itu, perwakilan serikat pekerja perkebunan dan tambang batu bara serta pemerintah kabupaten Kutai Barat. Sementara Apindo Kubar tidak menghadiri rapat karena ada pergantian pengurus. (*/luk/far/k16)
Editor : Azwar Halim