Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ASN Malinau Mulai Terapkan Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan

Dip Ratar • Jumat, 14 November 2025 | 13:25 WIB
DIPA/RADAR TARAKAN MULAI: Kegiatan Edukasi SPT Tahunan Coretax untuk ASN Pemkab Malinau
DIPA/RADAR TARAKAN MULAI: Kegiatan Edukasi SPT Tahunan Coretax untuk ASN Pemkab Malinau

MALINAU- Pemerintah Kabupaten Malinau resmi memasuki era baru administrasi perpajakan dengan diterapkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diwajibkan beralih dari DJP Online ke platform perpajakan terintegrasi tersebut sebagai bagian dari reformasi layanan pajak nasional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, yang diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Martha Daring secara resmi memulai kegiatan Edukasi SPT Tahunan Coretax ASN Pemkab Malinau.

Kegiatan tersebut digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb di Ruang Laga Feratu, Kantor Pemkab Malinau.

Martha menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPP Pratama Tanjung Redeb yang hadir memberikan edukasi dan pendampingan bagi ASN, khususnya para pengelola keuangan dan bendahara gaji di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia juga menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai pengganti layanan DJP Online. Coretax kini menjadi platform utama bagi seluruh wajib pajak termasuk ASN untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

“Melalui Coretax, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, aman, dan terintegrasi. Tapi ASN wajib terlebih dahulu terdaftar, melakukan aktivasi akun, dan memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh ASN Pemkab Malinau diharapkan sudah memenuhi ketiga syarat tersebut paling lambat 31 Desember 2025. Untuk mempercepat proses, BPKD bersama KPP akan turun langsung ke setiap OPD untuk membantu aktivasi akun Coretax.

Menurut Martha, transformasi sistem perpajakan melalui Coretax merupakan langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai aparatur negara, ASN harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak.

“Disiplin dan ketepatan kita dalam memenuhi kewajiban pajak adalah bentuk nyata integritas sebagai abdi negara. Pajak yang kita bayarkan akan kembali ke daerah melalui dana bagi hasil untuk pembangunan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa di beberapa daerah, pelaporan SPT Tahunan telah menjadi salah satu persyaratan kenaikan golongan ASN. Karena itu, ASN Malinau diminta tidak menunda pelaporan pajak tahunannya.

“Jangan sampai terlambat. Mari dukung kebijakan pemerintah dengan melaporkan SPT tepat waktu,” tutupnya. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #asn #Coretax #malinau #spt