MALINAU – Memasuki pertengahan tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, mencatat adanya perubahan signifikan dalam jumlah pemilih di daerah tersebut.
Dalam Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, KPU Malinau menetapkan adanya penambahan sebanyak 972 pemilih baru.
Selain itu, KPU juga mencatat 663 data pemilih yang mengalami perbaikan dari periode sebelumnya. Dengan pembaruan ini, jumlah total pemilih di Kabupaten Malinau kini mencapai 57.443 orang, yang tersebar di 109 desa pada 15 kecamatan.
"Rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 mencatat pemilih dimalinau saat ini sebanyak 57.443 jiwa," ujar Bambang Rubiyanto, Anggota KPU Malinau Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Bambang menjelaskan bahwa meskipun ada penambahan pemilih baru, jumlah total pemilih tidak mengalami peningkatan signifikan karena adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 964 orang.
Pemilih TMS ini didominasi oleh perubahan status seperti pindah domisili, meninggal dunia, serta kendala administrasi lainnya.
Hingga Juli 2025, komposisi pemilih di Malinau terdiri dari 29.819 pemilih laki-laki dan 27.624 pemilih perempuan.
"Perubahan data ini bersifat dinamis dan akan terus diperbarui secara berkelanjutan. KPU berkomitmen menjaga akurasi data pemilih menjelang pemilihan mendatang," tegasnya.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, TNI, Polri, Kesbangpol, Dukcapil Malinau, serta sejumlah media.
Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara berkala setiap triwulan guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih untuk pelaksanaan pemilu yang transparan dan kredibel. (*dip)
Editor : Azwar Halim