Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bukan untuk Dijual, TN Kayan Mentarang Hanya Jadi Penyeimbang Karbon, Bukan Perdagangan

Radar Tarakan • Senin, 30 Juni 2025 | 17:53 WIB
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, S.Hut.FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, S.Hut.FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU – Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), kawasan konservasi terbesar di Kalimantan Utara, dipastikan tidak dapat dimasukkan ke dalam skema perdagangan karbon.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, S.Hut, saat diwawancarai mengenai regulasi dan potensi skema ekonomi karbon di wilayah Kaltara.

Bertius menjelaskan, taman nasional dilindungi secara hukum untuk menjaga keanekaragaman hayati, fungsi ekologis, dan ekosistem, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara komersial, termasuk dalam proyek karbon.

"Di dalam skema perhitungan pemerintah pusat, kawasan taman nasional seperti TNKM itu tidak masuk dalam perdagangan karbon karena sifatnya sebagai penyeimbang stok karbon," ujarnya.

Menurutnya, insentif karbon hanya dapat diberikan kepada kawasan hutan maupun non-kawasan hutan yang mengalami kerusakan dan kemudian direhabilitasi.

"Kalau kawasan itu rusak, lalu dilakukan pemulihan, barulah bisa dihitung sebagai bagian dari perdagangan karbon. Tapi untuk taman nasional, itu tetap menjadi stok karbon tidak bisa dijual," lanjutnya.

Meski TNKM tidak dapat dimonetisasi dalam skema karbon, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap melihat potensi besar di luar kawasan konservasi.

Bertius menyebut bahwa masih terdapat wilayah lain di Malinau dan sekitarnya yang dapat dikembangkan untuk program rehabilitasi karbon, asalkan belum dikuasai oleh dunia usaha atau swasta.

"Selama kawasan itu bukan konsesi milik swasta, kita punya kewenangan. Tapi kalau sudah masuk wilayah hutan, itu kewenangan kementerian. Dunia usaha juga harus menjalankan skemanya sendiri jika ingin berpartisipasi dalam perdagangan karbon," jelasnya.

Kaltara sendiri telah mendapatkan alokasi dana dalam skema Result By Payment (RBP) dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Alokasi dana ini mencapai 26,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 41 miliar.

Namun, agar dana tersebut bisa disalurkan, harus ada lembaga perantara yang diakui.

"Kami baru saja mendapatkan persetujuan lembaga perantara minggu lalu, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). Saat ini, kami sedang memfinalisasi konsep dan harus menyerahkannya paling lambat tanggal 2 besok," katanya.

Pemprov Kaltara telah membentuk kelompok kerja yaitu Pokja REDD dan menyusun regulasi pendukung lainnya untuk mempersiapkan diri memasuki skema perdagangan karbon secara lebih luas.

Selain hutan rehabilitasi, kawasan pesisir seperti mangrove juga dinilai memiliki potensi besar untuk menghasilkan kredit karbon.

"Regulasi sebenarnya kita tidak kurang. Tapi implementasi di daerah ini yang butuh kerja sama lintas pihak dan penyusunan instrumen yang jelas. Kita harus menyesuaikan dengan dinamika regulasi di pusat juga," pungkasnya. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#perdagangan #kaltara #TN Kayan #malinau