Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengungkapkan, terhadap KH yang merupakan mantan wakil wali kota Tarakan, majelis hakim memvonis dengan hukuman dakwan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, KH juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“KH juga divonis majelis hakim wajib membayar uang pengganti Rp 567 juta subsider 2 tahun kurungan,” katanya, Rabu (30/3).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Diketahui, KH dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. KH dituntut lantaran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



