Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Menjaga Hak Pilih Sejak Dini, KPU Bulungan Jalankan PDPB 2026 lewat Coktas

Iwan RT • Selasa, 3 Februari 2026 | 21:43 WIB

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulungan, Mistang.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulungan, Mistang.
TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan mulai menjalankan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2026.

Ini mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 tentang Pencocokan dan Penelitian Terbatas (coktas) PDPB Semester I tahun 2026. Teknis pelaksanaannya dengan mendatangi pemilih yang akan dilakukan Coktas.

Lewat Coktas ini, KPU Bulungan akan melakukan pencermatan dan pemutakhiran data pemilih hasil sinkronisasi dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sekaligus menindaklanjuti berbagai perubahan status pemilih yang terjadi di masyarakat.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulungan, Mistang menjelaskan bahwa PDPB merupakan kerja rutin kelembagaan yang bertujuan menjaga hak pilih serta kualitas daftar pemilih sejak dini, meskipun tidak berada dalam tahapan pemilu.

"PDPB ini penting untuk memastikan data pemilih kita selalu mutakhir. Dalam Coktas tahun 2026 ini, kami mencermati pemilih baru, pemilih meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri, hingga potensi data ganda atau tidak memenuhi syarat," ujar Mistang kepada Radar Tarakan, Selasa (3/2).

Menurutnya, PDPB di Bulungan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulungan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta instansi terkait lainnya.

Sinkronisasi dan pencermatan data itu yang kemudian ditetapkan melalui rapat pleno KPU Bulungan setiap 3 bulan sekali sebelum dilaporkan secara berjenjang ke KPU Kalimantan Utara dan KPU RI.

Mistang menyebutkan, keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menyukseskan PDPB ini, karena setiap perubahan data yang terjadi berasal dari pemilik data itu sendiri.

"Kami mengajak masyarakat Bulungan untuk aktif mengecek data kepemilihannya. Jika ada perubahan alamat, status kependudukan, atau menemukan data yang tidak sesuai, silakan melapor ke KPU Bulungan. Karena partisipasi publik sangat membantu kami menjaga akurasi data pemilih," bebernya.

Ia menegaskan, PDPB ini merupakan fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang, karena daftar pemilih yang akurat dan mutakhir akan meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi dengan baik.

"Dengan PDPB yang berjalan konsisten, kita berharap tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya bisa lebih efisien, minim persoalan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," kata Mistang.

Sementara itu, KPU Bulungan memastikan hasil PDPB tahun 2026 akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik. Langkah ini sejalan dengan komitmen KPU untuk menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, PDPB merupakan amanat regulasi kepemiluan yang menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu, tapi berlangsung secara terus-menerus mengikuti dinamika kependudukan.

Adapun hasil PDPB tahun 2025, jumlah pemilih yang telah di mutakhirkan oleh KPU Bulungan sebanyak 119.417 pemilih dengan rincian 62.525 pemilih laki-laki dan 56.892 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan dan 81 desa/kelurahan. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim