Ini ditetapkan dalam agenda persetujuan bersama propemperda Kaltara 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (16/12).
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menyampaikan, dari 19 propemperda yang disetujui bersama itu, 11 di antaranya merupakan usulan dari Pemprov Kaltara, sedangkan sisanya 8 propemperda merupakan inisiatif DPRD Kaltara.
“Salah satu propemperda inisiatif DPRD di sini tentang pembangunan wilayah perbatasan Kalimantan Utara,” ujar Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).
Secara umum, semua propemperda yang telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif Kaltara ini dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026 sampai dengan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) atau dasar hukum tetap daerah.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk peraturan daerah.
“Propemperda ini merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas,” jelas Bustan.
Dasar untuk menentukan prioritas itu meliputi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
Ini ditetapkan dengan keputusan DPRD sebelum penetapan Ranperda tentang APBD. Setiap yang masuk dalam propemperda, selain memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas.
“Ini penting agar ranperda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat,” bebernya.
Harapannya, propemperda tahun 2026 yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan sasaran serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kita dari pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dan bekerja sama dengan DPRD dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah ini, agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis formal, tapi juga memiliki kualitas substansi dan dapat diimplementasikan secara efektif,” pungkasnya. (iwk/lim)