TANJUNG SELOR — Pemkab Bulungan melalui menyusun Raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika (P4GNPN). Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019.
Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa penyusunan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat. “Dengan memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, daerah wajib menyusun regulasi yang mengatur dan memperlancar pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (30/11)
Menurut Syarwani, regulasi tersebut dibutuhkan agar penanganan narkotika di daerah berjalan lebih terarah. “Perda ini harus mampu memastikan bahwa fasilitasi P4GNPN terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan sedini mungkin agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. “Tujuan kita jelas. Mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” katanya.
Syarwani menegaskan bahwa perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat menjadi prioritas utama. “Perda ini memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam penanggulangan narkotika. “Kita harus membangun partisipasi masyarakat agar turut serta dalam pelaksanaan program dan kebijakan P4GNPN. Masalah narkotika tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perda ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan antinarkotika. “Regulasi ini akan memastikan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan program P4GNPN di daerah,” tuturnya.
Penyusunan Perda tersebut kini memasuki tahap finalisasi, sebelum nantinya dibahas bersama legislatif untuk disahkan. Syarwani berharap regulasi ini dapat segera diundangkan sehingga upaya pemberantasan narkotika di Bulungan berjalan lebih efektif. “Kita ingin setiap kebijakan benar-benar membawa manfaat nyata bagi perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim