TANJUNG SELOR - Peningkatan status Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dari Kelas 1B menjadi Kelas 1A sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara), Marsudin Nainggolan kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
"Sekarang masih di Kemenpan-RB untuk peningkatan status PN Tanjung Selor dari Kelas 1B menjadi Kelas 1A," ujar Marsudin.
Setelah PN Tanjung Selor ini naik kelas, baru nanti ada ketentuannya bisa mendirikan pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Jadi bukan masalah bangunannya, tapi masalah kenaikan status PN itu dari Kelas 1B ke Kelas 1A," jelasnya.
Artinya, PN Tanjung Selor naik status dulu, karena itu syaratnya untuk mendirikan Pengadilan Khusus Tipikor dan PHI. Harapannya ada hakim ad hoc dari lokal Kaltara yang mendaftar nantinya.
"Jadi sekarang lagi proses. Mudah-mudahan bisa dalam waktu dekat ini," katanya.
Pastinya, untuk syarat pengajuan peningkatan status PN Tanjung Selor sudah terpenuhi. Oleh karena itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari Kemenpan-RB.
"Kita tinggal menunggu. Semoga tahun ini turun SK-nya. Kalau bisa di tahun ini. Dan janjinya di tahun ini, tapi sampai sekarang belum ada," pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim