TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan sebanyak 6 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara untuk dibahas bersama.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan, salah satu dari 6 raperda yang menjadi prakarsa Pemprov Kaltara ini yaitu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Melihat kondisi yang ada saat ini, pembahasan Raperda AKB ini akan dikebut.
"Pandemi Covid-19 ini kan belum selesai. Dan sekarang kita juga belum mengetahui kapan ini akan selesai, sehingga kita harus melakukan upaya-upaya agar penularan itu bisa kita kurangi," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (8/2).
Menurutnya, dengan adanya payung hukum ini, maka pemerintah bisa memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Sebab, saat ini Pemprov Kaltara baru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman AKB dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Covid-19.
"Artinya, pergub saja tidak cukup kuat untuk mengatur soal AKB ini. Sehingga sangat diperlukan dibentuknya perda," tuturnya.
Ia berharap, jika sudah disahkan, Perda AKB ini nanti menjadi pedoman masyarakat di provinsi termuda Indonesia ini. Sebab, jika pergub hanya mengatur di lingkungan pemerintah. Sementara untuk perda lebih kuat, karena masyarakat sudah diwakili DPRD. "Jadi dia (perda, Red) lebih luas cakupannya," kata Suriansyah.
Sementara untuk sanksi dalam payung hukum itu nanti, ia mengatakan untuk detailnya nanti akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Sebenarnya ini sudah diajukan sejak beberapa bulan yang lalu. Tapi karena situasi kemarin pilkada, sehingga baru dibahas tahun ini. Akan tetapi, upaya kita sudah maksimal dalam melakukan penanganan," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris menegaskan sangat mendukung pembahasan Raperda AKB ini. Sebab, di Kaltara ini sudah banyak korban yang meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ini bukan sesuatu yang main-main. Ini harus kita prioritaskan, karena kita tidak menginginkan masyarakat Kaltara ini terancam oleh paparan Covid-19 ini," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Bahkan, ia menginginkan ada ketegasan, jika masyarakat Kaltara tidak disiplin terhadap aturan yang berlaku, dan seseorang yang menjadi penyebar virus itu, maka harus didenda.
Namun demikian, ia juga berharap ketaatan masyarakat terhadap aturan di tengah pamdemi Covid-19 ini jangan didasarkan atas ketakutan terhadap denda yang ada. Tapi, karena adanya perasaan bersalah dan berdosa jika menjadi penyebar Covid-19 ini.
"Karena, dia menyebabkan orang lain terkonfirmasi, terlebih jika sampai ada yang meninggal dunia. Jadi ini yang harus kita tekan, yakni adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri," tegasnya.
Melihat kasus konfirmasi positif di Kaltara sudah tembus 8 ribu kasus, maka ia menilai pembahasan Raperda AKB ini perlu dipercepat dan harus menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
"Target kita tidak sampai sebulan. Kalau bisa dua atau tiga minggu ini sudah bisa kita terapkan. Supaya ini bisa cepat diterapkan di masyarakat," pungkasnya. (iwk/eza)
Editor : Azwar Halim