TANJUNG SELOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Desa Long Tunggu, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan dengan terdakwa berinisial ES.
Saksi ahli yang dihadirkan JPU itu berasal dari Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (24/1).
“BPKP yang kita hadirkan itu merupakan BPKP dari Kota Tarakan,” ungkap Denny Iswanto, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bulungan kepada Radar Kaltara, Kamis (24/1).
Dalam persidangan itu saksi ahli mengatakan jika ES melakukan proses pengadaan genset tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan dokumen yang dibuat ES itu juga asal-asalan. “Jadi dalam sidang itu saksi ahli hanya mejelaskan seputaran pengadaan genset itu saja,” ujarnya.
Setelah menjalani proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Rabu (30/1) mendatang sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
“Insya Allah kalau tidak ada perubahan agenda Rabu (30/1) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa akan dilaksanakan,” bebernya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, tahap selanjutnya sidang vonis. Apabila nanti ES sudah memiliki hukum tetap atau inkrah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ES akan mendekam di rumah tahanan (rutan) Sempaja Samarinda.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 281.510.950. Dalam kasus ini tidak hanya pengadaan genset saja. Bahkan ada juga pengadan program lainnya yang dipercayakan kepada ES.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ES yaitu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 8 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/jai/eza)
Editor : Azwar Halim