Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Personel Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

F
Penulis: Fijai RT❯
PEMBERHENTIAN : Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto memimpin upacara pemberhentian tiga personel, Kamis (22/10).
PEMBERHENTIAN : Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto memimpin upacara pemberhentian tiga personel, Kamis (22/10).

Advertisement

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan memberhentikan tiga personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto di halaman Mapolresta Bulungan, Kamis (22/10) pagi.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan, pemberhentian tersebut sebagai tindak lanjut keputusan yang telah ditetapkan Polda Kaltara. Ketiga personel diberhentikan melalui keputusan berbeda, dengan tanggal efektif pemberhentian masing-masing pada Juli dan September 2026.

“Pemberhentian ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara terhadap personel yang bersangkutan,” kata Rofikoh kepada Radar Kaltara, Kamis (22/10).

Advertisement

Tiga personel yang dikenai PTDH. Pertama, Bripda Prince Prima Sidulu, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Subnitdalmas Sat Samapta Polresta Bulungan. Pemberhentiannya berlaku mulai 31 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026.

"Keputusan tersebut merujuk pada putusan sidang banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Kaltara Nomor PUT BANDING/02/IV/2026/KKEP Banding tanggal 27 April 2026," ungkapnya. 

Dasar pemberhentian tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.Personel kedua, Bripda Suharto, yang bertugas sebagai Bamin Subbagbekpal Baglog Polresta Bulungan, diberhentikan mulai 30 September 2026. 

Advertisement

"Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 tanggal 29 September 2026, dengan merujuk pada Putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/02/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026," ujarnya.

Sementara itu, Bripda Alfian Pakiding, yang juga bertugas sebagai Bamin Subbagbekpal Baglog Polresta Bulungan, diberhentikan mulai 30 September 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tanggal 21 September 2026, yang merujuk pada putusan sidang banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT BANDING/03/VI/2026/KKEP Banding tanggal 30 Juni 2026. 

“Pemberhentian ini mengacu pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” pungkasnya. (jai)

Advertisement
Editor : Azward Halim

Artikel Terkait

Tabrak Lari di Jelarai, Pengendara Motor Tewas

Tabrak Lari di Jelarai, Pengendara Motor Tewas

TANJUNG SELOR – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diduga merupakan kasus tabrak lari terjadi di Simpang Tiga Tanjung Selor–Berau Km

51 Kasus Kecelakaan Terjadi di Bulungan, Polisi Gencarkan Patroli Malam

51 Kasus Kecelakaan Terjadi di Bulungan, Polisi Gencarkan Patroli Malam

TANJUNG SELOR – Sebanyak 51 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tercatat terjadi di wilayah hukum Polresta Bulungan sepanjang Januari

Saksi Dengar Ledakan, Ruko di Sekatak Ludes Terbakar

Saksi Dengar Ledakan, Ruko di Sekatak Ludes Terbakar

TANJUNG SELOR – Satu unit rumah toko (ruko) milik Adi di Jalan Poros Kalimantan, Desa Terindak, Kecamatan Sekatak, Bulungan, ludes terbakar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer