
TANJUNG SELOR – Sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2026 saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin mengatakan, dari delapan raperda itu, dua di antaranya ditangani oleh Komisi I, yakni tentang penghargaan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memiliki potensi berjasa kepada daerah dan tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk penghargaan daerah tersebut ditujukan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki prestasi di lingkungan pemerintahan provinsi, termasuk atlet atau pegiat yang punya prestasi mengharumkan nama Kaltara,” ujar Alimuddin kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (9/4).
Baca Juga: Ombudsman RI Beri Opini Baik untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bulungan
Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan barang Milik Daerah yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 itu dinilai perlu karena melihat aset daerah yang dimiliki Pemprov Kaltara itu ke depannya bisa digunakan untuk kegiatan apapun.
“Makanya ini kita butuhkan dan aset ini harus kita jaga agar aset-aset itu tetap berada pada posisi yang aman di Pemerintahan Provinsi Kaltara. Jadi dia tercatat rapi di administrasi kita,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menargetkan, jika tak ada aral, dua raperda ini sudah dapat disetujui bersama DPRD dengan Pemprov Kaltara pada Mei atau bulan depan.
“Sekarang ini sudah jalan, sudah ada pertemuan dan koordinasi juga. Targetnya satu bulan ke depan sudah bisa selesai. Tapi untuk pengesahannya dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) itu tergantung Kepada Biro Hukum,” pungkasnya. (iwk)



