TARAKAN – Pengawasan di lingkungan sekolah perlu diperkuat untuk mencegah perundungan maupun kekerasan antarsiswa. Selain penanganan setelah kejadian, sekolah dinilai perlu memastikan aktivitas siswa terpantau, terutama pada waktu istirahat yang memungkinkan terjadinya gesekan antarsiswa.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mendorong sekolah memaksimalkan pengawasan melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV serta penugasan petugas untuk melakukan patroli di lingkungan sekolah.
Menurutnya, keberadaan CCTV perlu diikuti pemantauan langsung oleh petugas. Langkah tersebut penting agar potensi konflik dapat diketahui lebih awal dan tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.
“Peran sekolah di sini harusnya maksimal terhadap terciptanya rasa aman. CCTV bisa dengan cara memasang peralatan, kemudian ada staf atau pegawai yang ditugaskan patroli di sekolah, terlebih saat jam-jam istirahat,” ungkapnya, Senin (12/10).
Jam istirahat menjadi salah satu waktu yang perlu mendapat perhatian karena siswa dari berbagai kelas berinteraksi. Pengawasan secara langsung di titik-titik rawan dinilai dapat membantu sekolah mengenali perubahan perilaku maupun potensi perselisihan di antara siswa.
Selain memperkuat pengawasan, Maria mengingatkan sekolah agar terbuka apabila menemukan dugaan penganiayaan atau tindak kekerasan yang memerlukan penanganan aparat berwenang. Sekolah diharapkan tidak menutup-nutupi kejadian dan memfasilitasi penyampaian informasi kepada pihak terkait, dengan tetap memperhatikan hak korban serta orang tua.
Terkait wacana pemberian sanksi lebih berat kepada pelaku perundungan yang masih di bawah umur, Maria menilai kebijakan tersebut perlu dikaji berdasarkan regulasi yang berlaku. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada efek jera, tetapi juga perlu mengedepankan pembinaan agar perilaku serupa tidak terulang.
Menurutnya, pengawasan terhadap anak yang melakukan perundungan perlu berkelanjutan, termasuk dengan melibatkan orang tua. Apabila anak tetap menjalani pendidikan di sekolah, proses pembinaan di lingkungan keluarga juga perlu diketahui dan dipantau oleh pihak sekolah.
“Anak yang melakukan bullying ini, kalau dia tetap bersekolah, maka perlu ada kontrol sekolah terhadap orang tuanya. Apa bentuk edukasi, pendidikan atau pembinaan yang dilakukan orang tuanya, sedapat mungkin itu terkonfirmasi ke sekolah,” jelasnya.
Ia menegaskan, pencegahan dan penanganan perundungan tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Orang tua, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlu mengambil peran agar pengawasan serta pembinaan terhadap anak berjalan berkesinambungan.
Evaluasi terhadap regulasi yang sudah ada juga diperlukan untuk memastikan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan berjalan efektif. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, tetapi juga lingkungan yang memberikan rasa aman bagi seluruh siswa.
“Namanya anak itu, mulai dari makanan sampai pendidikannya, tanggung jawab orang tua. Jadi, bukan hanya sekolah, tetapi perlu dukungan orang tua masing-masing,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT