Ambang Batas Pemilu 2029 Dinilai Perlu Jaga Keterwakilan Pemilih, Ini Kata Akademisi Tarakan

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:57 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Akademisi HTN dari UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Akademisi HTN dari UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Rencana perubahan aturan Pemilu 2029 dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keterwakilan suara masyarakat. Pengaturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak cukup hanya diarahkan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.

Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein mengatakan, pembentuk undang-undang perlu menghitung secara cermat konsekuensi setiap besaran ambang batas yang nantinya diterapkan.

“Jangan sampai penyederhanaan partai politik justru membuat suara masyarakat yang diberikan dalam pemilu semakin banyak yang tidak terkonversi menjadi kursi,” ujar Prof. Yahya, Selasa (6/10).

Menurut Rektor UBT tersebut, parliamentary threshold memang dibutuhkan untuk mencegah parlemen terlalu terfragmentasi. Dengan jumlah partai yang lebih terbatas, proses pengambilan keputusan dan pembentukan kebijakan di parlemen diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

“Semakin tinggi persentase ambang batas, memang penyederhanaan partai di DPR semakin kuat. Tetapi di sisi lain, potensi suara pemilih yang terbuang atau tidak terkonversi menjadi kursi juga semakin besar,” jelasnya.

Karena itu, penentuan angka threshold tidak dapat dilepaskan dari prinsip proporsionalitas. Pengaturan tersebut harus mempertemukan kepentingan penyederhanaan sistem kepartaian dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keterwakilan politik.

Prof. Yahya merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan pengaturan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

“Pembentuk undang-undang wajib menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai politik dengan upaya meminimalisir suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi,” katanya.

Wacana pembentukan fraksi gabungan bagi partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold juga dinilai perlu dikaji secara hati-hati. Skema tersebut memang dapat menjadi alternatif untuk mengakomodasi suara pemilih, tetapi di sisi lain berpotensi mengubah fungsi threshold sebagai instrumen penyaringan partai politik.

“Konsep fraksi gabungan ini bisa saja menjadi salah satu jalan keluar, tetapi harus dilihat kembali bagaimana desain hukumnya dan apakah tidak justru mengurangi fungsi threshold itu sendiri,” ujarnya.

Selain persoalan ambang batas, Prof. Yahya menyoroti putusan MK mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurutnya, pemisahan tahapan tersebut dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih fokus menentukan pilihan pada masing-masing tingkatan pemerintahan.

“Pemisahan pemilu ini secara prinsip rasional karena masyarakat tidak lagi dihadapkan pada terlalu banyak pilihan dalam satu waktu,” katanya.

Namun, menurut dia, persoalan terbesar justru muncul pada masa transisi. Jeda antara Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031 berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

“Problematika utamanya bukan pada pemisahan pemilihnya, melainkan pada masa transisi ketatanegaraannya. Hal ini membutuhkan terobosan hukum dan regulasi yang jelas dari DPR untuk mengaturnya,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
ambang batas pemilu pemilu 2029 tarakan pemilu