Bawaslu dan KPU Tarakan Sinkronkan Data Jelang Pleno PDPB

Zakaria RT • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 19:04 WIB
PLENO : Bawaslu Kota Tarakan saat melakukan koordinasi dengan KPU Kota Tarakan terkait pemutakhiran data pemilih. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PLENO : Bawaslu Kota Tarakan saat melakukan koordinasi dengan KPU Kota Tarakan terkait pemutakhiran data pemilih. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Menjelang rekapitulasi data pemilih, proses pemutakhiran kembali menjadi perhatian penyelenggara pemilu di Kota Tarakan. Bawaslu Kota Tarakan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melakukan sinkronisasi untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar dan dapat diverifikasi.
Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor KPU Kota Tarakan, Sabtu (26/9), sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan hasil uji petik yang menghasilkan 56 data sebagai saran perbaikan. Sebanyak 55 data merupakan pemilih yang telah meninggal dunia, sedangkan satu data lainnya berkaitan dengan perubahan data pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah mengatakan, hasil pengawasan tersebut disampaikan agar dapat diverifikasi oleh KPU.

“Sinergi antara Bawaslu dan KPU selama proses PDPB cukup baik. Data saran perbaikan ini kami sampaikan sebagai bagian dari hasil pengawasan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi KPU Kota Tarakan sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (26/9).

Ia menjelaskan, koordinasi juga diperlukan untuk memastikan data yang menjadi saran perbaikan memiliki bukti pendukung yang memadai. Sebab, setiap perubahan dalam data pemilih harus dapat ditelusuri dan diverifikasi.

“Kami juga membahas data yang masih membutuhkan kelengkapan bukti pendukung. Ini penting agar setiap saran perbaikan yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan dapat diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Dari sisi KPU, Jumaidah menyampaikan koordinasi sebelum pleno menjadi bagian penting untuk menyamakan data sekaligus memastikan batas akhir pemutakhiran. Kelengkapan dokumen juga menjadi perhatian agar perubahan data tidak hanya berdasarkan informasi tanpa bukti.

“Penting bagi kita melakukan pertemuan dengan Bawaslu sebelum pelaksanaan pleno, terutama untuk memastikan batas akhir pemutakhiran data Triwulan III. Setiap perubahan data juga harus dilengkapi bukti pendukung, paling tidak berupa surat pernyataan dari pihak keluarga, ketua RT, maupun kelurahan,” jelasnya.

Menurutnya, bukti pendukung tersebut diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan terhadap perubahan data yang masuk dalam pemutakhiran. “Dengan adanya bukti pendukung, kami bisa melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan. Jadi sebelum pleno, data yang masih memerlukan pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

"Kami juga membahas sejumlah kendala dalam pemenuhan dokumen pendukung. Data yang masih membutuhkan pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sebelum masuk dalam rekapitulasi," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
kpu tarakan pemilu PDPB bawaslu