Nelayan di Tarakan Dapat Bantuan 40 Unit Mesin, Dinas Perikanan Ingatkan untuk Tak Diperjualbelikan

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:33 WIB
MENERIMA : Penampakan bantuan mesin yang diserahkan ke nelayan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
MENERIMA : Penampakan bantuan mesin yang diserahkan ke nelayan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Sebanyak 40 unit mesin disalurkan kepada empat kelompok nelayan di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, Kamis (24/9). Bantuan tersebut terdiri dari 20 mesin diesel dan 20 mesin ketinting yang disalurkan untuk mendukung aktivitas nelayan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan, Drs. Ardiansyah mengatakan, bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan penangkapan ikan dan meningkatkan perekonomian nelayan. Menurutnya, bantuan peralatan seperti mesin menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap nelayan yang membutuhkan sarana penunjang untuk melaut.

“Hari ini dibagikan bantuan mesin kepada 40 nelayan. Bantuan itu berupa 20 mesin diesel dan 20 mesin ketinting. Ini kami harapkan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan, sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian dan hasil tangkapan,” katanya, Kamis (24/9).

Ardiansyah meminta seluruh penerima menjaga kondisi mesin yang telah diberikan. Pasalnya, Dinas Perikanan akan melakukan monitoring terhadap bantuan tersebut secara berkala selama lima tahun. Monitoring dilakukan untuk memastikan mesin yang diberikan tetap berada di tangan penerima dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami akan melakukan monitoring secara berkala selama lima tahun. Jadi bantuan ini harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia menekankan, penerima tidak diperbolehkan memperjualbelikan mesin bantuan. Sebab, bantuan tersebut diberikan untuk mendukung aktivitas nelayan dalam jangka panjang, bukan untuk menjadi barang yang dapat diperjualbelikan. Ardiansyah mengungkapkan, larangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat sejumlah kasus bantuan peralatan nelayan yang tidak lagi berada pada penerima awal.

“Beberapa tahun sebelumnya memang ada kasus bantuan mesin yang diperjualbelikan. Ada juga yang hilang, sehingga penerimanya kami minta mengganti dengan mesin baru,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta kelompok penerima memahami bahwa bantuan yang diterima memiliki tanggung jawab untuk dijaga dan digunakan bersama sesuai kebutuhan kelompok. Menurutnya, keberadaan mesin tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima secara individu, tetapi juga mendukung aktivitas kelompok nelayan.

"Kalau jumlah nelayan yang terdata saat ini sekitar 3.600 melalui Kartu Kusuka. Selain itu, terdapat sekitar 167 Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta kelompok pengolah dan pemasaran dan kelompok pembudidaya perikanan," bebernya.

Ardiansyah menjelaskan, bantuan peralatan bagi nelayan telah dilaksanakan sejak 2022 melalui berbagai sumber anggaran pemerintah. Di antaranya APBD Kota Tarakan, APBD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Program ini diberikan dalam bentuk bantuan peralatan yang disesuaikan dengan kebutuhan kelompok nelayan maupun pelaku usaha perikanan. Mereka nanti wajib bertanggungjawab atas bantuan tersebut tidak boleh dijual atau pun hilang sebelum 5 tahun," tukasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
bantuan unit mesin tarakan Mesin bantuan nelayan nelayan