TARAKAN - Kapasitas tempat tidur RSUD dr. Jusuf SK Tarakan mengalami perubahan cukup signifikan. Dari sebelumnya sekitar 341 tempat tidur, kapasitas yang tercatat kini menjadi 283 bed atau berkurang sebanyak 58 unit. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kemampuan rumah sakit dalam menyediakan pelayanan rawat inap bagi masyarakat.
Namun, pengurangan kapasitas tersebut ditegaskan bukan merupakan keputusan BPJS Kesehatan. Perubahan itu berkaitan dengan pemenuhan ketentuan klasifikasi rumah sakit yang regulasinya berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M. menjelaskan, posisi BPJS Kesehatan dalam proses kredensialing maupun rekredensialing adalah melakukan validasi terhadap data dan kondisi fasilitas kesehatan yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.
“BPJS itu melakukan validasi terhadap data yang disampaikan rumah sakit. Kalau terkait klasifikasi rumah sakit dan pemenuhan sarana pelayanan, itu kewenangan Kementerian Kesehatan,” ujarnya, Rabu (23/9).
Dia menerangkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit sesuai dengan klasifikasinya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah proporsi tempat tidur pelayanan intensif terhadap keseluruhan kapasitas tempat tidur rumah sakit.
Lanjutnya, untuk pelayanan intensif, ketentuannya minimal 10 persen dari total tempat tidur. Pelayanan tersebut dapat mencakup Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU), serta jenis pelayanan intensif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketentuan tersebut menjadi penting ketika rumah sakit memiliki jumlah tempat tidur yang besar, tetapi tidak diikuti dengan pemenuhan tempat tidur intensif sesuai proporsi yang dipersyaratkan," terangnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT