Bukan Hanya Berdasarkan Penghasilan Tetap, BPS Tarakan Jelaskan Indikator Penetapan Desil

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB
Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat. Terutama ketika posisi desil dikaitkan dengan akses terhadap program bantuan pemerintah. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan menjelaskan, posisi tersebut tidak ditentukan hanya berdasarkan pendapatan, pekerjaan, atau kepemilikan aset tertentu.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi mengatakan, desil merupakan hasil pengurutan kondisi sosial ekonomi keluarga. Pengurutan dilakukan dari karakteristik keluarga dengan kondisi sosial ekonomi paling rendah hingga paling tinggi.

“Di dalam pembentukan desil tidak pernah ada kriteria khusus. Sistem pembentukan desil itu bersifat pengurutan, dari mulai karakteristik keluarga yang paling rendah sampai dengan karakteristik keluarga yang paling tinggi,” ujarnya, Selasa (22/9).

Dikatakannya, untuk menetapkan seseorang masuk ke dalam desil tertentu, didasari dari berbagai informasi mengenai kondisi sosial ekonomi dalam melihat posisi relatif sebuah keluarga. Data yang digunakan berasal dari berbagai kementerian dan lembaga. Informasi tersebut kemudian diintegrasikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat dilihat dari lebih banyak variabel.

"Sejumlah informasi yang digunakan antara lain penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status pekerjaan, termasuk ASN, TNI dan Polri. Data perbankan serta kepemilikan tanah juga menjadi bagian dari informasi yang digunakan," urainya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan Desil bps