TARAKAN - Kondisi kesehatan maupun keterbatasan fisik tidak menjadi alasan bagi warga untuk kehilangan hak atas identitas kependudukan. Termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tetap memiliki hak mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen administrasi kependudukan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hery Purwono mengatakan, Disdukcapil memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap diberikan kepada warga dengan kondisi khusus. Bahkan, warga yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor Disdukcapil dapat dilayani melalui perekaman dari rumah.
"NIK merupakan identitas tunggal setiap warga negara. Karena itu, kondisi seseorang tidak menjadi dasar untuk menghilangkan hak atas identitas kependudukan. Seperti apa pun kondisi masyarakat Indonesia, termasuk ODGJ. Identitas itu diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk ketika mereka membutuhkan bantuan sosial maupun jaminan kesehatan,” ujarnya, Minggu (20/9).
Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan menjadi penting karena berkaitan dengan akses warga terhadap berbagai pelayanan dasar pemerintah. Tanpa identitas yang jelas, warga dengan kondisi khusus berpotensi mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan sosial maupun kesehatan.
"Pihak keluarga ODGJ diharapkan tidak mengabaikan administrasi kependudukan anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Keluarga dapat membantu proses pengurusan dokumen sekaligus berkoordinasi dengan kami kalau yang bersangkutan tidak memungkinkan datang langsung," terangnya.
Lanjutnya, dalam pelayanan perekaman, Disdukcapil tidak memaksakan warga dengan kondisi tertentu untuk datang ke kantor. Petugas dapat mendatangi langsung tempat tinggal warga apabila kondisi yang bersangkutan menyulitkan untuk dibawa ke kantor.
"Layanan tidak hanya diperuntukkan bagi ODGJ. Penyandang disabilitas yang mengalami kendala mobilitas maupun kondisi tertentu juga dapat memperoleh pelayanan secara langsung di tempat tinggal," urainya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT