Diduga Ditabrak Tugboat, Buoy Alur Pelabuhan di Tarakan Belum Diperbaiki

Eliazar Simon • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB
DITABRAK : Buoy alur pelayaran pelabuhan  diduga ditabrak tugboat hingga mengalami kerusakan berat dan bergeser sekitar 1,4 kilometer dari posisi semula.
DITABRAK : Buoy alur pelayaran pelabuhan  diduga ditabrak tugboat hingga mengalami kerusakan berat dan bergeser sekitar 1,4 kilometer dari posisi semula. ISTIMEWA

TARAKAN – Kerusakan pelampung suar atau buoy di Alur Masuk Pelabuhan Tarakan belum juga diperbaiki hingga pertengahan September 2026. Fasilitas sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) tersebut diduga ditabrak kapal tunda (tugboat) pada awal Juli lalu hingga mengalami kerusakan berat dan bergeser sekitar 1,4 kilometer dari posisi semula.

Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan, Hendrikus, mengatakan, informasi mengenai kerusakan buoy diterima pihaknya pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.13 Wita. Laporan tersebut pertama kali disampaikan oleh nelayan.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan dan menelusuri kemungkinan penyebab kerusakan. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem Vessel Traffic Service (VTS) untuk melihat pergerakan kapal di sekitar lokasi buoy saat kejadian.

“Tanggal 2 Juli itu kami mendapat informasi dari nelayan bahwa pelampung suar kami rusak. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung menyusun rencana untuk melakukan pengecekan dan untuk memastikan kondisi dan mencari tahu apa yang menyebabkan pelampung itu sampai mengalami kerusakan,” ujar Hendrikus, Selasa (15/9).

Dari rekaman VTS, petugas menemukan kapal yang berada paling dekat dengan posisi buoy ketika kejadian. Kapal tersebut adalah TB LINTON 898 di bawah PT Cakrawala Nusa Bahari dengan penanggung jawab kapal Capt DN.

Berdasarkan data pergerakan kapal, TB LINTON 898 tercatat mengalami penurunan kecepatan ketika berada di sekitar lokasi buoy, dari sekitar 4 knot menjadi 2 knot.

“Kami lihat dari rekaman VTS, kapal itu yang paling dekat dengan posisi pelampung. Kecepatannya juga turun, dari sekitar 4 knot menjadi 2 knot. Data itu kemudian kami gunakan untuk menelusuri kejadian dan meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan,” kata Hendrikus.

Awalnya, kata dia, pihak perusahaan belum mengakui keterlibatan kapal tersebut. Namun, setelah Distrik Navigasi Tarakan menunjukkan rekaman VTS dan data pergerakan kapal, perusahaan kemudian menyatakan bertanggung jawab atas kerusakan buoy.

Persoalan berlanjut pada kewajiban perbaikan. Berdasarkan ketentuan pelayaran, kerusakan SBNP yang disebabkan pengoperasian kapal harus diperbaiki dalam batas waktu yang telah ditentukan. Untuk kejadian pada 2 Juli, batas waktu 60 hari kalender telah terlewati pada akhir Agustus.

“Perusahaan sudah menyatakan bertanggung jawab. Tetapi karena sampai batas waktu yang ditentukan perbaikannya belum terealisasi, kami perlu mengambil langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hendrikus menegaskan, Distrik Navigasi Tarakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada Mahkamah Pelayaran dan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

“Untuk penindakan atau sanksi, kewenangan kami terbatas. Karena itu nanti kami akan bersurat ke Mahkamah Pelayaran dan KPLP, sekaligus menyampaikan kronologi dan data yang kami miliki agar bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” katanya.

Selain mengalami kerusakan pada bagian fisik, buoy juga bergeser cukup jauh dari titik penempatan awal. Berdasarkan hasil pengecekan, pergeseran mencapai sekitar 1.400 meter atau 1,4 kilometer.

“Pergeserannya cukup jauh, sekitar 1,4 kilometer dari posisi awal. Jadi ini bukan hanya persoalan kerusakan fisik, tetapi posisi pelampung juga sudah berubah dari titik yang seharusnya,” jelasnya.

Buoy tersebut memiliki bobot sekitar 3 ton dalam kondisi kosong. Pada bagian bawahnya terdapat sistem jangkar dengan bobot sekitar 4 hingga 6 ton yang berfungsi mempertahankan posisi pelampung. Buoy berada di perairan dengan kedalaman sekitar 30 meter dan menggunakan rantai sekitar 45 meter.

Untuk mengembalikan fasilitas tersebut ke posisi semula diperlukan sarana khusus. Buoy harus ditarik kembali menuju koordinat yang telah ditentukan, kemudian sistem jangkar harus dipastikan kembali berfungsi dengan baik.
Hendrikus menyebut keberadaan buoy memiliki peran penting dalam keselamatan pelayaran karena menjadi salah satu penanda bagi kapal dan nelayan ketika melintasi alur pelayaran.

“Fungsinya sangat vital ini, buat keselamatan pelayaran. Membantu kelancaran arus lalu lintas di laut,” tuturnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penanda navigasi dibutuhkan terutama ketika jarak pandang terbatas, termasuk pada malam hari. Jika lampu atau penanda tidak berfungsi sebagaimana mestinya, kapal maupun nelayan dapat mengalami kesulitan mengenali posisi alur dan objek navigasi.

“Kalau penanda atau lampunya tidak berfungsi, tentu ada kekhawatiran bagi nelayan atau kapal yang melintas, terutama malam hari. Mereka bisa tidak melihat posisi penandanya. Makanya fasilitas seperti ini memang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran,” tandasnya.

Hingga 15 September 2026, perbaikan fisik terhadap buoy tersebut belum dilakukan. Hendrikus mengatakan perusahaan telah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai tanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Distrik Navigasi Tarakan juga telah dua kali mengirimkan surat dan masih berkomunikasi dengan pihak perusahaan serta berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Komunikasi dengan perusahaan masih berjalan. Mereka sudah menyampaikan akan bertanggung jawab, tetapi sampai sekarang perbaikan fisiknya belum dilakukan. Karena batas waktu yang ditentukan sudah terlewati, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” jelasnya.

Selanjutnya, Distrik Navigasi Tarakan akan menyampaikan seluruh kronologi dan data pendukung kepada Mahkamah Pelayaran serta Direktorat KPLP. Proses tindak lanjut kemudian diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Kami akan sampaikan kronologi dan data yang kami miliki kepada Mahkamah Pelayaran dan KPLP. Selanjutnya kami serahkan prosesnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkas Hendrikus. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
buoy alur pelayaran tugbot tarakan pelayaran