Endapan Batu Bara di Tarakan Capai 8 Meter, Penanganan Lokasi Kebakaran Dikaji Menyeluruh

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 19:08 WIB
MILIKI BATU BARA: Salah satu spot batubara yang terbakar di Kelurahan Pantai Amal. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
ENDAPAN BATU BARA: Kondisi batu bara yang terbakar di Kelurahan Pantai Amal yang ditinjau beberap waktu lalu. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Penanganan lokasi kebakaran yang ditemukan memiliki endapan batu bara di Tarakan masih menunggu hasil kajian menyeluruh. Meski telah melakukan pembongkaran jalan dan pengerukan di Jalan pantai Amal, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memilih tidak terburu-buru mengambil langkah teknis lebih luas sebelum mengetahui secara pasti karakter, luas dan kedalaman endapan yang berada di bawah permukaan tanah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan yang berdekatan dengan sejumlah fasilitas umum dan infrastruktur penting. Penanganan yang dilakukan secara tidak tepat dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru terhadap lingkungan maupun fasilitas di sekitar lokasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan, Yonsep mengatakan, pembagian tugas penanganan telah dilakukan oleh Pemkot Tarakan sesuai bidang masing-masing. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menangani aspek teknis, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan kontrol serta analisis terhadap sifat dan luas sebaran batu bara.

“Jadi pembagian tugas dari pak wali kota secara teknis berada di DPUPR. Untuk kontrol dan analisis sifat serta luas batu bara ada di DLH. Sementara BPBD berfokus pada mitigasi pengerjaan dan pendampingan,” ujarnya, Senin (15/9.

Menurut Yonsep, pemerintah saat ini masih menunggu hasil kajian yang dilakukan untuk mengetahui kondisi endapan batu bara secara lebih menyeluruh. Kajian tersebut akan melibatkan tim ahli atau pihak ketiga sehingga keputusan penanganan nantinya tidak hanya berdasarkan perkiraan di lapangan.

Hal itu juga sejalan dengan arahan Wali Kota Tarakan yang menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara tuntas. Artinya, pemerintah tidak hanya berupaya menghentikan dampak kebakaran di permukaan, tetapi juga memastikan sumber persoalan yang berada di bawah tanah dapat diketahui dan ditangani.

“Pak wali menginginkan penanganan yang tuntas secara total. Karena itu kita perlu melihat berapa luas endapan batu bara tersebut, bagaimana sifatnya, apakah miring atau seperti apa. Semuanya memerlukan kajian dari tim ahli,” ucapnya.

Dikatakannya, berdasarkan pendataan awal DPUPR Tarakan, kedalaman batu bara yang telah teridentifikasi mencapai kurang lebih delapan meter. Namun, temuan tersebut belum menjadi batas akhir karena indikasi keberadaan endapan masih dapat meluas.

"Kondisi ini membuat pemerintah perlu mendapatkan gambaran yang lebih lengkap sebelum menentukan metode penanganan. Terlebih, karakter lapisan batu bara di bawah permukaan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kondisi yang terlihat dari permukaan," ungkapnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kebakaran batu bara