TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan A (39) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Meski saat ditangkap polisi tidak menemukan barang bukti sabu pada dirinya, penyidik tetap mendalami dugaan keterlibatan A dalam perkara tersebut.
A diamankan pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di kediamannya di Jalan Jembatan Besi RT 11, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, penangkapan A merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.
“Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika sebelumnya. Saat AS diamankan, A berada di lokasi, tetapi melarikan diri sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian,” kata Rusli.
Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS. Dalam proses penangkapan tersebut, A yang berada di lokasi berhasil melarikan diri.
Keberadaan A kemudian ditelusuri oleh penyidik. Setelah mendapat informasi bahwa A berada di kawasan Lingkas Ujung, petugas mendatangi kediamannya dan langsung melakukan pengamanan.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap A. Namun, tidak ditemukan narkotika pada tubuh maupun barang yang dikuasainya saat itu. “Ketika didatangi di kediamannya, A langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti, tetapi saat itu tidak ditemukan narkotika pada dirinya,” ujar Rusli.
Kendati tidak menemukan sabu ketika penangkapan, polisi tidak serta-merta menghentikan penyidikan. A kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami dugaan peran A berdasarkan rangkaian informasi dan alat bukti yang telah diperoleh dalam perkara sebelumnya. Kasus ini berkaitan dengan informasi mengenai dugaan penyerahan sabu dari A kepada AS. Narkotika yang diduga diserahkan tersebut disebut berupa dua bungkus plastik bening.
Saat proses penangkapan AS dilakukan, A berada di tempat kejadian. Namun, ia kemudian melarikan diri sehingga polisi harus melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaannya.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan A dalam perkara ini, termasuk dugaan penyerahan dua bungkus plastik bening kepada AS. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran A secara lebih jelas dalam perkara tersebut,” jelas Rusli.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah dugaan peredaran tersebut melibatkan pihak lain. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan A akan dicocokkan dengan keterangan maupun alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik.
“Pemeriksaan terhadap A dilakukan untuk mendalami keterlibatannya sekaligus mengembangkan jaringan yang berkaitan dengan perkara narkotika ini. Setiap informasi yang diperoleh masih terus kami kembangkan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, A dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rusli mengatakan proses hukum terhadap A masih berlangsung. Polisi tidak hanya mendalami dugaan keterlibatan A, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pengembangan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Rusli.
Polres Tarakan kembali mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas Rusli. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT