TARAKAN - Daftar pemilih menjadi salah satu bagian krusial dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Kesalahan sekecil apa pun dalam pencatatan dapat berdampak pada hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperketat pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Pengawasan dilakukan terhadap proses Coktas yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan pada 2 hingga 4 September 2026. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah kelurahan di empat kecamatan, yakni Tarakan Barat, Tarakan Timur, Tarakan Utara dan Tarakan Tengah.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan kondisi faktual di lapangan.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menghasilkan data yang faktual di lapangan,” ujarnya, Selasa (8/9).
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu mencermati sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih. Di antaranya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, kemungkinan adanya data pemilih ganda serta pemilih potensial yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih.
Pencermatan tersebut dinilai penting mengingat data pemilih bersifat dinamis. Perubahan status kependudukan maupun kondisi masyarakat dapat terjadi dari waktu ke waktu sehingga pemutakhiran harus dilakukan secara teliti dan berkelanjutan.
"Dalam Coktas kami menekankan agar proses pemutakhiran berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka, akuntabel dan profesional menjadi bagian yang harus dijaga dalam proses tersebut,” ucapnya.
Riswanto menegaskan, pelaksanaan Coktas di tingkat kelurahan membutuhkan ketelitian dan koordinasi antarpihak. Kesalahan dalam pencatatan maupun input data harus diminimalkan agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya.
Karena itu, Bawaslu Kota Tarakan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap perubahan data dapat dicermati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menurut Riswanto, kualitas daftar pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Sinergi antara Bawaslu, KPU serta pemangku kepentingan terkait diperlukan agar proses pemutakhiran berjalan maksimal dan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan secara berkelanjutan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir dan terpercaya,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT