Manfaat Kepesertaan Tak Hanya Lindungi Pekerja, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 19:39 WIB
ILUSTRASI GENERATE AI
ILUSTRASI GENERATE AI

TARAKAN - Manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diberikan kepada pekerja saat mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga mencakup perlindungan bagi keluarga. Salah satunya berupa santunan hingga 48 kali upah serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang dapat mencapai Rp 174 juta sesuai ketentuan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki mengatakan, manfaat tersebut penting terutama bagi pekerja informal dan mandiri yang mengandalkan penghasilan harian. Ketika pekerja mengalami kecelakaan hingga kemampuan bekerja terganggu, kondisi ekonomi keluarga juga dapat terdampak.

“Jadi, ketika pekerja menghadapi risiko, keluarga juga dapat memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti,” ucapnya, Sabtu (5/9).

Karena itu, peningkatan kepesertaan masih menjadi perhatian. Dengan cakupan yang baru sekitar 52 persen, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya nelayan, petani dan pedagang.

Masbuki menilai sosialisasi perlu terus dilakukan agar pekerja memahami pentingnya memiliki jaminan sosial sebelum risiko terjadi. Perlindungan tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga membantu menjaga kondisi keluarga ketika pencari nafkah menghadapi risiko.

“Jadi banyak manfaat yang diberikan ketika pekerja sudah menjadi peserta. Bukan hanya untuk dirinya, tapi juga memberikan perlindungan bagi keluarganya,” pungkas Masbuki. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
bpjs ketegakerjaan tarakan tenaga kerja pekerja