Karhutla di Kaltara Semakin Meluas, DPD-RI Minta Evaluasi Pola Penanganan dan Pencegahan

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:22 WIB
IlLUSTRASI GENERATE AI
IlLUSTRASI GENERATE AI

TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan kondisi yang semakin serius. Data sementara hingga 25 Agustus 2026 Dishut Kaltara mencatat luasan karhutla mencapai 1.076,93 hektare. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi penanganan di lapangan ditambah laporan dari sejumlah perusahaan dan masih membutuhkan proses verifikasi.

Kondisi ini mendapat perhatian Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hasan Basri, di mana Ia meminta pemerintah pusat tidak melihat karhutla sebagai persoalan musiman yang cukup ditangani ketika api sudah membesar. Menurutnya, luas wilayah terdampak menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola pencegahan dan penanganan yang selama ini dilakukan.

“Karhutla ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa karena terjadi setiap tahun. Harus ada evaluasi secara menyeluruh, terutama bagaimana pencegahannya,” ujarnya, Kamis (3/9).

Meski angka masih bersifat sementara, namun ia menilai besarnya luasan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla di Kaltara membutuhkan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah pusat. Apalagi, kebakaran tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mulai memengaruhi aktivitas masyarakat.

Lanjutnya, asap dari Karhutla telah berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah Kaltara. Di Kota Tarakan, kondisi kualitas udara sempat mendekati kategori tidak sehat. Bahkan, kabut asap juga mengganggu jarak pandang di Bandara Juwata Tarakan sehingga berdampak terhadap operasional penerbangan.

"Dampak lainnya dirasakan sektor pendidikan. Sejumlah aktivitas pembelajaran harus menyesuaikan kondisi udara akibat paparan asap. Aktivitas luar ruangan juga dikurangi sebagai langkah perlindungan terhadap siswa. Kalau sudah berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan dan transportasi, ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa," tukasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
dpd ri karhutla kaltara