TARAKAN - Perubahan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu bagian dari pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat di Kota Tarakan. Perubahan posisi desil dapat terjadi setelah data masyarakat diperbarui berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Tarakan, Arbain mengatakan, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi dapat diarahkan untuk mengusulkan kembali datanya. Langkah tersebut diperlukan agar kondisi sosial ekonomi yang tercatat dapat disesuaikan dengan keadaan terbaru.
“Kita mengarahkan saja, mengarahkan dia supaya kalau misalnya dia ada perubahan, ya kita arahkan untuk bagaimana mengusul ulang, begitu saja,” ujarnya, Selasa (1/9).
Menurut Arbain, pengelompokan desil berkaitan dengan data kesejahteraan rumah tangga yang menjadi salah satu dasar dalam berbagai program pemerintah. Perubahan posisi desil karena pemutakhiran data dapat berpengaruh terhadap status masyarakat dalam sejumlah program bantuan sosial (bansos).
Beberapa program yang menggunakan data tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Arbain menjelaskan, perubahan desil dapat terjadi berdasarkan hasil pendataan ulang. Petugas melakukan pemutakhiran dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk melalui pendataan langsung ke rumah.
“Bisa jadi karena hasil pendataan ulang petugas yang datang langsung ke rumah,” terangnya.
Karena itu, masyarakat yang merasa posisi desilnya belum menggambarkan kondisi sebenarnya dapat mengikuti mekanisme pengusulan ulang. Data yang diajukan nantinya tetap melalui proses pemutakhiran dan verifikasi.
"Pembaruan data diperlukan agar pengelompokan desil dapat mengikuti perkembangan kondisi masyarakat. Sebab, kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah dari waktu ke waktu," tukasnya.
Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi juga diminta aktif memastikan data sosial ekonominya telah diperbarui. Apabila terdapat ketidaksesuaian, pengusulan ulang dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan pemutakhiran tersebut, data DTSEN diharapkan semakin menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara aktual. Posisi desil yang diperoleh kemudian dapat menjadi salah satu dasar dalam penentuan sasaran berbagai program pemerintah.
“Kita arahkan untuk mengusul ulang, supaya datanya bisa diperbarui sesuai kondisi masyarakat,” tuntasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT