Tarakan Belum Bentuk Satgas Karhutla, Kapolres Nilai Penanganan Masih Bisa Terkoordinasi

Eliazar Simon • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:08 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas. ISTIMEWA
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas. ISTIMEWA

TARAKAN – Meski kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian, Pemerintah Kota Tarakan dan kepolisian belum melihat kebutuhan mendesak untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus karhutla.

Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, titik kebakaran yang sejauh ini muncul masih dapat ditangani melalui koordinasi lintas instansi. Karena itu, pembentukan Satgas belum menjadi prioritas.

“Penanganan di masing-masing wilayah itu berbeda. Sampai sejauh ini titik kebakaran yang ada di Tarakan ini masih bisa dilakukan dalam satu wadah koordinasi,” kata Bonifasius.

Menurutnya, penanganan karhutla di Tarakan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, Pemerintah Kota Tarakan, BPBD hingga pemadam kebakaran. Komunikasi antarinstansi menjadi kunci agar setiap informasi mengenai titik kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, komunikasi tersebut dilakukan melalui satu forum grup. Setiap informasi mengenai titik kejadian disampaikan melalui wadah tersebut dan kemudian ditindaklanjuti oleh personel dari unsur terkait.

“Urgensinya, sampai sekarang ini masih dapat kita tangani bersama-sama, walaupun hanya dalam satu forum yang bisa berkomunikasi, titik kejadian, penanganan langsung dilaksanakan secara bersama-sama,” ujarnya.

Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan membentuk Satgas jika situasi karhutla di Tarakan mengalami perkembangan. Struktur khusus tersebut dapat dibentuk apabila penanganan tidak lagi cukup dilakukan melalui mekanisme koordinasi yang berjalan saat ini.

“Kalau misalkan ke depannya perlu untuk dibentuk Satgas, mungkin akan kita bentuk Satgas untuk menyinkronkan kegiatan kita ini, dalam hal penanganan kebakaran itu,” jelasnya.

Bonifasius menekankan, pola penanganan karhutla harus melihat karakteristik masing-masing wilayah. Tidak semua daerah membutuhkan struktur Satgas dengan pola yang sama. Di sisi lain, Polri telah menyiapkan dukungan khusus untuk penanganan karhutla mulai Agustus 2026. Dukungan tersebut mencakup anggaran, perlengkapan dan personel yang dapat digunakan untuk memperkuat operasi apabila diperlukan.

“Dari Polri sendiri sudah ditekankan oleh Kapolri untuk akan mendukung kegiatan ini dalam bentuk operasi, sehingga tentunya untuk dukungan anggaran untuk perlengkapan dan untuk personel itu sudah disiapkan,” tutur Bonifasius.

Dengan adanya dukungan tersebut, Polres Tarakan akan menyesuaikan langkah penanganan berdasarkan perkembangan situasi. Artinya, meski Satgas belum dibentuk, kesiapan personel dan koordinasi lintas instansi tetap diperkuat.

Bonifasius juga mendorong adanya forum khusus yang dapat mempertemukan unsur terkait untuk membaca perkembangan karhutla secara bersama-sama. Forum tersebut dinilai penting agar setiap pihak memiliki gambaran yang sama mengenai kondisi di lapangan.

“Mungkin nanti perlu disarankan untuk ada kesempatan khusus untuk bisa membuat satu forum yang bagaimana kita bisa membaca situasi ini serta mereka apa yang bisa kita lakukan ke depannya,” katanya.

Untuk saat ini, kepolisian memilih memperkuat pola koordinasi yang sudah berjalan sembari memantau perkembangan titik kebakaran. Jika ancaman meningkat dan penanganan membutuhkan struktur yang lebih besar, pembentukan Satgas menjadi opsi yang siap dilakukan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
karhutla tarakan kebakaran lahan