
TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan tengah menangani lima perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bulungan. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah tercatat sebagai laporan polisi (LP), sedangkan tiga lainnya masih berstatus laporan informasi (LI).
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bulungan Ipda Alfreza Cahya Hertasmara mengatakan, penanganan perkara dilakukan bersama jajaran Polsek dan Polda Kaltara sesuai wilayah serta kewenangan masing-masing.
“Sekarang ini untuk kami sedang menangani lima perkara terkait karhutla, yaitu dua LP dan tiga LI,” kata Alfreza kepada Radar Kaltara, Senin (7/9).
Alfreza menegaskan, lima perkara tersebut merupakan kasus yang secara khusus sedang ditangani Polresta Bulungan. Sementara sejumlah kejadian karhutla lainnya ditangani Polsek maupun Polda Kaltara. “Lima perkara ini khusus yang sedang ditangani Polresta Bulungan,” ungkapnya.
Dari lima perkara tersebut, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendataan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan yang terdampak kebakaran.
“Untuk tersangka ini belum ada yang kami tetapkan. Juga belum ada yang kami naikkan sidik,” ujarnya.
Menurut Alfreza, salah satu perkara yang berpotensi dinaikkan ke tahap penyidikan berada di wilayah Salim Batu. Lahan yang terdampak kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan memiliki ukuran sekitar 30 x 100 meter atau 0,3 hektare (ha).
“Secepatnya nanti pasti akan kami naikkan sidik untuk satu perkara yang di-SP5,” jelasnya.
Proses pengungkapan perkara karhutla juga menghadapi kendala minimnya saksi yang mengetahui secara langsung sumber maupun penyebab kebakaran. Di lapangan, personel harus membagi fokus antara membantu pemadaman dan melakukan penyelidikan.
“Dengan terjadinya karhutla, kami harus fokus memadamkan api sekaligus mencari saksi dan melakukan pendataan terkait pemilik lahan, lahan yang terkena imbas dan juga siapa pelakunya,” ujarnya.



