TARAKAN – Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tarakan dihadapkan pada keterbatasan kuota. Dari total 54 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk, hanya enam Raperda yang dapat dialokasikan sebagai prioritas. Kondisi tersebut membuat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan harus melakukan penyaringan berdasarkan kesiapan dan urgensi masing-masing usulan.
Ketua Bapemperda DPRD Tarakan, Harjo Solaika mengatakan, dari total 54 usulan tersebut, sebanyak 43 merupakan usulan fraksi dan 11 usulan lainnya. Sementara kuota yang tersedia hanya enam Raperda, dengan pembagian empat untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan dua untuk Bapemperda DPRD.
“Dari 54 usulan itu, 43 usulan fraksi dan 11 usulan lainnya. Sedangkan yang bisa ditetapkan hanya enam Raperda. Empat untuk pemerintah kota dan dua untuk Bapemperda,” jelasnya, Senin (25/8).
Menurut Harjo, salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas adalah kesiapan dokumen, terutama Naskah Akademik (NA). Raperda yang telah memiliki NA dinilai lebih siap untuk masuk dalam tahapan pembahasan. “Yang menjadi prioritas utama itu tentunya yang sudah mempunyai Naskah Akademik,” ujarnya.
Sejumlah usulan yang menjadi perhatian dalam pembahasan di antaranya Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Regulasi tersebut didorong sebagai salah satu upaya memperkuat penanganan persoalan peredaran narkoba yang dinilai membutuhkan perhatian serius.
Selain itu, terdapat usulan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memperluas kesempatan kerja bagi putra-putri daerah agar dapat memperoleh peluang bekerja di daerah sendiri.
Usulan regulasi terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) juga masuk dalam pembahasan. Dorongan tersebut diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan persoalan LGBT di Kota Tarakan.
Di bidang kepemudaan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kepemudaan juga menjadi perhatian sebagai landasan dalam memberikan perlindungan terhadap generasi muda. Namun, keterbatasan kuota membuat seluruh usulan tersebut tidak dapat langsung dimasukkan dalam Propemperda. Karena itu, DPRD menyiapkan alternatif untuk sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan lebih cepat.
Untuk jangka pendek, DPRD mendorong percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diprakarsai Dinas Sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara untuk menangani persoalan di lapangan tanpa harus menunggu seluruh tahapan pembentukan Perda selesai.
Sementara untuk jangka panjang, DPRD akan mengawal penyusunan draf sejumlah Raperda agar dapat dimasukkan dalam Propemperda 2027. Termasuk Raperda terkait LGBT dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Bapemperda juga akan melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 6 dan Nomor 21. Pengkajian dilakukan untuk melihat apakah regulasi tersebut masih relevan atau membutuhkan penyempurnaan agar penerapannya lebih efektif.
“Jadi yang tidak bisa masuk tahun ini tetap kita kawal. Kita dorong untuk masuk dalam Propemperda 2027, sementara untuk yang sifatnya mendesak kita cari solusi melalui aturan yang bisa diterbitkan lebih cepat,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT