Aset Bagong Dirampas Negara, Kejari Tarakan Segera Proses Lelang

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:25 WIB
DIRAMPAS : Aset Johansyah alias Bagong yang telah diputus dirampas untuk negara dalam perkara TPPU akan segera dieksekusi oleh Kejari Tarakan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
DIRAMPAS : Aset Johansyah alias Bagong yang telah diputus dirampas untuk negara dalam perkara TPPU akan segera dieksekusi oleh Kejari Tarakan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mulai mempersiapkan eksekusi aset Johansyah alias Bagong yang telah diputus dirampas untuk negara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset tersebut nantinya akan dilelang dan hasilnya disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Putusan perkara Bagong telah berkekuatan hukum tetap setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan membacakan putusan pada 17 Juli 2026. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menerima putusan tersebut sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan.

Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Djayanto mengatakan, pihaknya kini fokus mempersiapkan administrasi barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk negara.

“Barang buktinya sesuai tuntutan dan dirampas untuk negara. Harta itu nantinya dilelang dan hasilnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sekarang kami menyiapkan data dan berkoordinasi dengan KPKNL untuk prosesnya,” kata Aditya.

Aset yang akan masuk proses lelang di antaranya satu unit Hyundai Creta beserta STNK, satu unit Honda HR-V, serta tanah dan bangunan dengan luas sekitar 2.268 meter persegi berikut sertifikatnya.

Namun, proses lelang tidak dapat langsung dilaksanakan. Kejari Tarakan masih harus melakukan pendataan, melengkapi dokumen, serta mengunggah seluruh data yang dibutuhkan ke sistem sebelum proses lelang dapat berjalan.

“Kita eksekusi dibatasi waktu sama hakim. Karena tidak secepat itu, kita harus menyiapkan datanya dulu, kemudian mengunggah ke sistem pusat untuk proses lelang. Jadi sekarang memang masih dalam proses,” jelasnya.

Setelah seluruh tahapan administrasi rampung, proses lelang akan dilakukan melalui sistem yang berlaku. Peserta lelang nantinya wajib mengikuti ketentuan, termasuk menyetorkan uang jaminan sebelum mengajukan penawaran.

Selain kendaraan dan tanah beserta bangunannya, majelis hakim juga memutuskan buku tabungan serta kartu ATM BRI dan Mandiri milik Bagong dirampas untuk negara.

Rekening tersebut diketahui telah diblokir sejak tahap awal penanganan perkara. Pemblokiran dilakukan setelah ditemukan transaksi yang berkaitan dengan perkara.

“Dari awal, setelah proses penyelidikan, rekening itu langsung diblokir setelah transaksi. Jadi rekeningnya memang sudah diblokir sejak tahap awal penanganan perkara,” ujar Aditya.

Kendati demikian, Kejari Tarakan masih harus melakukan pengecekan untuk mengetahui jumlah uang yang tersisa dalam rekening tersebut. “Kalau uang yang ada di dalam rekening, saya belum cek. Nanti kita lihat lagi datanya, karena yang jelas rekening tersebut sudah diblokir sejak proses penyelidikan,” katanya.

Kejari Tarakan juga terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan proses eksekusi aset berjalan sesuai ketentuan.

“Untuk sekarang prosesnya sudah berjalan. Kami masih menyiapkan apa saja yang perlu di-upload dan berkoordinasi dengan KPKNL. Setelah semua siap, baru proses lelangnya berjalan sesuai mekanisme,” pungkas Aditya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan aset kejari