TARAKAN - Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan kebijakan yang menempatkan pengemudi transportasi online sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SePOI menilai karakter pekerjaan pengemudi online berbeda dengan pelaku UMKM maupun pekerja konvensional sehingga membutuhkan perlindungan dan regulasi tersendiri.
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi mengatakan, pemerintah perlu terlebih dahulu melihat karakteristik hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi sebelum menetapkan kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi pengemudi berpotensi lebih menguntungkan aplikator dibandingkan pekerja.
“Bilamana draft tersebut hanya terlihat menguntungkan aplikator dan atau sebagian pengemudi ojek online, dengan tegas SePOI akan melakukan perlawanan atas hal tersebut,” tegasnya, Minggu (23/8).
SePOI juga mendorong pemerintah menyusun regulasi khusus yang mengatur perlindungan pengemudi online atau pekerja platform digital. Regulasi tersebut dinilai penting karena persoalan yang dihadapi pengemudi memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja pada umumnya.
“Pengemudi online membutuhkan regulasi khusus berbentuk undang-undang yang menjamin perlindungan sosial, standar tarif batas bawah dan batas atas yang adil, serta pembatasan komisi potongan aplikasi,” katanya.
Menurut Misyadi, kepastian perlindungan diperlukan agar pengemudi tidak berada dalam posisi yang semakin lemah ketika berhadapan dengan perusahaan aplikasi. Selain persoalan pendapatan, regulasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian terkait jaminan sosial dan mekanisme hubungan antara pengemudi dengan aplikator.
Melalui pernyataan sikapnya, SePOI turut mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berhati-hati dalam setiap wacana maupun proses penyusunan regulasi yang mengategorikan pengemudi online sebagai pelaku UMKM.
Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan yang dibuat tidak mengurangi perlindungan yang seharusnya diterima pengemudi sebagai pekerja platform digital. SePOI juga berharap kepentingan pengemudi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi.
“Pemerintah dan DPR RI harus berhati-hati dalam wacana atau proses penyusunan regulasi yang mengkategorikan pengemudi online sebagai pelaku UMKM. Kami ingin ada kepastian bahwa pengemudi tetap mendapatkan perlindungan sebagai pekerja platform digital,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT