TARAKAN – Kepolisian hingga kini belum menemukan indikasi pembakaran secara sengaja dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Tarakan. Padahal, sepanjang Agustus 2026 tercatat 23 titik kebakaran dengan luasan lahan terdampak langsung mencapai lebih dari 52 hektare.
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, hasil pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang terbakar belum menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebagian besar titik api berada di kawasan yang dinilai tidak produktif untuk pertanian maupun perkebunan.
“Untuk lokasi-lokasi yang terbakar ini masih di daerah-daerah yang tidak produktif itu, sehingga memang tidak ada indikasi bahwa memang disengaja. Sampai saat ini belum ada yang bisa dijadikan tersangka,” kata Bonifasius.
Menurutnya, karakteristik lahan dan kondisi cuaca menjadi pertimbangan kepolisian dalam melihat penyebab kebakaran. Mayoritas lokasi memiliki vegetasi berupa rumput dengan kondisi tanah berpasir.
Curah hujan yang rendah membuat kandungan air di tanah dan vegetasi berkurang. Kondisi tersebut menyebabkan lahan lebih mudah terbakar ketika terkena sumber panas.
“Memang untuk masa ini, masa-masa El Nino atau masa di mana curah hujan itu sangat kurang sekali. Dan tentunya ini punya dampak yaitu terkait dengan curah hujan yang rendah,” ujarnya.
Meski belum menemukan unsur kesengajaan, polisi tidak menutup kemungkinan melakukan penindakan apabila nantinya ditemukan bukti adanya aktivitas manusia yang sengaja memicu kebakaran.
Bonifasius menegaskan, pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan perkebunan tetap memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut berlaku baik terhadap perorangan maupun perusahaan.
“Kalau misalkan ada faktor kesengajaan dalam hal ini untuk membuka lahan untuk keperluan entah perkebunankah atau untuk mengawali buka lahan untuk kegiatan perkebunan, baik itu yang dilakukan oleh perorangan ataupun mungkin perusahaan, itu tetap ada ancaman-ancaman hukum,” tegasnya.
Polisi juga mencermati kebiasaan pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan sebagian masyarakat. Menurut Bonifasius, pendekatan kepada masyarakat tetap diperlukan dengan memperhatikan kearifan lokal, namun tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat secara luas.
Salah satu upaya pencegahan yang dapat diterapkan adalah membuat kanal atau pembatas api sebelum kegiatan pembakaran dilakukan.
“Seperti contoh dia harus bisa menyediakan kanal khusus untuk membatasi jalur api, pembatas api. Sehingga pada saat melaksanakan kegiatan pembukaan lahan atau sebagainya bisa dipastikan api tidak akan menjalar ke mana-mana,” tuturnya.
Dampak karhutla sendiri disebut lebih luas dibandingkan luasan lahan yang terbakar. Dari 23 titik kebakaran dengan luasan lebih dari 52 hektare, dampak asap dan gangguan lainnya disebut mencapai lebih dari 114 hektare.
“Memang kebakarannya titiknya di sini, tapi dampaknya itu sampai 114 hektare lebih yang mana itu dirasakan oleh masyarakat, salah satunya asap dan sebagainya,” katanya.
Penanganan karhutla di Kaltara juga mendapat perhatian Mabes Polri. Bonifasius mengatakan Kapolri memberikan atensi terhadap penanganan karhutla di wilayah Kaltara.
Karena itu, penanganan tidak hanya mengandalkan kepolisian. Pemerintah daerah, TNI, Polri dan masyarakat dinilai perlu memperkuat upaya pencegahan, terutama menghadapi periode cuaca panas dan curah hujan rendah.
“Sehingga memang ini perlu untuk kerja sama antara Pemda, TNI, Polri bersama dengan masyarakat untuk bisa mengantisipasi hal ini,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT