Tempat Pencucian Motor di Tarakan Diduga Jadi Kedok Transaksi Sabu

Eliazar Simon • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:53 WIB
PENGUNGKAPAN : Dua pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan saat melakukan patroli di Perumahan Korpri, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. ISTIMEWA
PENGUNGKAPAN : Dua pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan saat melakukan patroli di Perumahan Korpri, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. ISTIMEWA

TARAKAN – Tempat pencucian motor dan mobil di Jalan P. Aji Iskandar RT 19, kawasan Perumahan Korpri, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, mendadak dipasangi garis polisi. Usaha yang berada di pinggir jalan dan dekat permukiman warga itu diduga memiliki kaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Temuan tersebut terungkap dalam patroli gabungan Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kamis (13/8). Penyisiran dilakukan setelah sebelumnya petugas bergerak di kawasan Selumit Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Anggota gabungan melakukan patroli di beberapa titik. Sebelumnya kami bergerak di Selumit Pantai dan melakukan pembongkaran lubang yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah itu penyisiran dilanjutkan ke kawasan Perumahan Korpri,” ujar Rusli.

Saat tiba di tempat pencucian kendaraan, petugas mendapati sejumlah orang berada di lokasi. Ketika hendak diamankan, seorang pria melarikan diri. Sementara EC (48) dan I (28) berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT 19. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Barang tersebut ditemukan setelah petugas melihat salah seorang terduga membuangnya dari tangan kanan ketika proses pengamanan berlangsung. “Barang yang diduga sabu itu terlihat dibuang dari tangan salah seorang terduga dan kemudian ditemukan di sekitar lokasi,” kata Rusli.

Hasil pemeriksaan menggunakan tes kit menunjukkan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina. Polisi kemudian memasang police line di tempat pencucian kendaraan tersebut. Penyidik masih mendalami apakah lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat usaha atau turut dimanfaatkan sebagai titik transaksi narkotika.

“Tempat ini memang digunakan untuk aktivitas pencucian motor dan mobil, tetapi dari hasil pemeriksaan anggota menemukan indikasi yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” jelasnya.

EC dan I kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tarakan. Sementara pria yang melarikan diri masih diburu. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Orang yang melarikan diri juga masih dicari, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai hubungan dengan aktivitas di lokasi,” ujarnya.

Kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memastikan penyisiran terhadap kawasan yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika akan terus dilakukan. “Patroli akan tetap dilakukan di sejumlah kawasan, terutama lokasi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” pungkas Rusli. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan narkoba sabu