TARAKAN – Penataan aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin diminta tidak berhenti pada persoalan penindakan. Penyelesaian legalitas dinilai perlu menjadi langkah awal agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri mengatakan, dirinya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan tambang yang diduga ilegal saat berkunjung ke Kalimantan Utara (Kaltara). Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada pelaku usaha maupun masyarakat untuk mengurus legalitas kegiatan tersebut.
“Tapi saya kira kita berikan dulu kesempatan kepada baik para pengusaha maupun masyarakat agar dapat mengurusnya dengan baik. Tentu dengan jangka waktu tertentu,” ucapnya, Jumat (21/8).
Pemberian kesempatan, lanjut Hasan, harus disertai batas waktu yang jelas. Hal ini agar proses pengurusan legalitas tidak berlangsung tanpa kepastian dan pemerintah dapat melihat keseriusan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan.
Apabila tidak ada upaya untuk melengkapi perizinan setelah batas waktu diberikan, tindakan penegakan hukum dapat dilakukan oleh pihak terkait. “Jika tidak melakukan maka pihak Gakkum maupun pemerintah setempat dapat melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Hasan.
Ia berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dapat membangun komunikasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha pertambangan. Komunikasi tersebut dinilai penting untuk mengarahkan aktivitas yang belum memiliki legalitas agar masuk dalam jalur perizinan resmi.
Menurut Hasan, pertambangan yang berjalan secara legal dapat memberikan manfaat lebih luas bagi daerah. Selain penerimaan pajak dan royalti, kegiatan tersebut dapat menyerap tenaga kerja serta menggerakkan usaha jasa pendukung dan perekonomian masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Sebaliknya, aktivitas tanpa legalitas berisiko membuat potensi sumber daya alam tidak memberikan kontribusi secara optimal kepada daerah. Kondisi tersebut juga dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan dan sosial.
Hasan menegaskan, sumber daya alam Kaltara harus dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. “Kalau ini tidak juga dilengkapi maka akan merugikan masyarakat Kaltara itu sendiri. Seharusnya sumber daya alam bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, bukan untuk satu keluarga saja,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT