Perizinan Tambang Didorong Lebih Cermat, Ini Kata DPD RI Asal Kaltara

Zakaria RT • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:59 WIB
ILUSTRASI TAMBANG AI
ILUSTRASI TAMBANG AI

TARAKAN – Proses pengurusan izin pertambangan diminta dilakukan secara cermat sejak awal. Kepastian mengenai wilayah yang akan digunakan menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan agar kegiatan tidak menghadapi persoalan hukum maupun konflik dengan pihak lain setelah izin diterbitkan.

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hasan Basri mengatakan, pelaku usaha sebenarnya telah memiliki fasilitas untuk melakukan pengurusan perizinan secara daring. Salah satunya melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Menurutnya, sistem tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pengurusan legalitas. Namun, sebelum mengajukan izin, pelaku usaha juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap wilayah yang akan digunakan.

“Semua urus izin itu bisa dilakukan online melalui OSS, agar bisa mengetahui wilayah atau data yang tidak tumpang tindih biar bisa dicek,” katanya, Jumat (21/8).

Hasan mengatakan, pengecekan wilayah dapat dilakukan melalui Minerba One Map. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan lahan yang dipilih tidak tumpang tindih dengan izin pihak lain maupun kawasan hutan.

“Cek dulu di Minerba One Map, pastikan lahan bersih tidak tumpang tindih dengan hutan lindung atau izin orang lain,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak hanya mempersiapkan dokumen perizinan administratif. Feasibility study, data cadangan, kajian sosial dan dokumen lingkungan dinilai perlu disiapkan sejak awal untuk mendukung kesiapan kegiatan pertambangan.

Hasan menilai pengelolaan lingkungan harus menjadi bagian dari perencanaan pertambangan. Menurutnya, potensi ekonomi yang dihasilkan dari sektor tersebut perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, ia mendorong agar peluang masyarakat lokal untuk terlibat dalam sektor pertambangan turut diperhatikan. Skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi maupun badan usaha milik daerah (BUMD) disebut dapat menjadi salah satu pilihan.

Keterlibatan tersebut dinilai penting agar potensi sumber daya di daerah juga memberikan ruang bagi masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan tidak seluruhnya dikuasai perusahaan besar.

“Tujuannya adalah biar masyarakat lokal dapat mengelola, tidak dikuasai saja oleh swasta besar semua,” katanya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
kaltara dpd tambang