DPD RI Asal Kaltara Ini Soroti Masih Banyak Tambang Belum Berizin

Zakaria RT • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:47 WIB
ILUSTRASI TAMBANG AI
ILUSTRASI TAMBANG AI

TARAKAN - Besarnya potensi pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara) belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang dirasakan daerah. Di tengah potensi sumber daya alam yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan penerimaan pemerintah, masih terdapat aktivitas pertambangan yang disebut belum dilengkapi legalitas. Kondisi ini menjadi persoalan tersendiri karena kegiatan ekonomi berjalan, tetapi kontribusinya terhadap pendapatan negara dan daerah belum optimal.

Fenomena tersebut turut menjadi perhatian Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasan Basri. Ia menilai persoalan pertambangan di Kaltara tidak cukup hanya dilihat dari sisi penertiban aktivitas yang belum berizin. Di sisi lain, pemerintah juga perlu melihat penyebab sebagian pelaku usaha maupun masyarakat kesulitan mendapatkan legalitas.

"Keberadaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sebenarnya memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan untuk berjalan secara resmi. Legalitas tersebut sekaligus menjadi pintu agar aktivitas pertambangan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah," ujarnya, Jumat (21/8).

“Dampak positifnya PNBP, kemudian pajak, royalti, PPh, PBB masuk ke APBN dan PAD daerah. Ketika aktivitas pertambangan memiliki izin dan dikelola sesuai ketentuan, manfaat ekonominya tidak berhenti pada pendapatan daerah saja. Sektor tersebut juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dalam jumlah besar, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan," sambungnya.

Dikatakannya, Potensi tersebutcukup besar jika melihat luas wilayah dan sumber daya pertambangan yang dimiliki Kaltara. Ia memberikan gambaran, satu wilayah izin usaha pertambangan batu bara dengan luas sekitar 5.000 hektare saja berpotensi menghasilkan penerimaan royalti dalam jumlah besar.

“Contoh saja misalnya WIUP batu bara 5.000 hektare, paling tidak bisa menghasilkan itu sekitar Rp200 miliar per tahun untuk royalti, belum tenaga kerja yang bisa sampai ribuan,” jelasnya.

Namun, besarnya potensi tersebut berhadapan dengan persoalan lain di lapangan. Salah satunya proses legalitas yang dinilai masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Hasan menyebut pengurusan izin pertambangan membutuhkan persiapan dokumen, biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Kondisi itu, menurut dia, menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan pemerintah ketika melihat masih adanya aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai persoalan administrasi dan proses yang panjang justru membuat masyarakat memilih menjalankan aktivitas pertambangan tanpa legalitas.

“Banyak penambang yang sekarang ini misalnya tidak punya WIUP. Itu salah satunya kenapa? Karena prosesnya agak susah atau lambat. Sehingga pemerintah perlu mengambil posisi sebagai fasilitator, terutama dalam memberikan pemahaman mengenai jalur legal yang dapat ditempuh. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak hanya mengetahui adanya kewajiban perizinan, tetapi juga memahami tahapan yang harus dipenuhi," urainya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
dpd ri kaltara tambang