TARAKAN – DPRD Tarakan menyoroti rencana penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. DPRD pada prinsipnya mendukung langkah efisiensi dan perampingan birokrasi, namun menegaskan agar kebijakan tersebut harus berbasis kajian yang matang dan tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus menegaskan, pihaknya telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai dasar hukum penataan OPD ke depan.
“Terima kasih pemerintah sudah memasukkan Raperda Organisasi ini. Ini menjadi dasar penting dalam melakukan penataan OPD ke depan,” ujarnya, Senin (17/8).
Ia menjelaskan, pembahasan raperda tersebut masih berjalan di DPRD melalui pandangan fraksi-fraksi sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih teknis bersama alat kelengkapan dewan terkait.
Terkait rencana penggabungan sejumlah OPD, DPRD menilai hingga saat ini penjelasan yang diterima masih bersifat umum dan belum memuat rincian teknis maupun dampaknya secara menyeluruh. “Belum ada rincian yang kami terima secara lengkap. Masih bersifat gambaran umum,” kata Yunus.
DPRD menekankan, rencana penggabungan OPD harus dikaji secara komprehensif, terutama terkait efektivitas kerja, beban aparatur, serta dampaknya terhadap pelayanan publik. DPRD menyatakan mendukung efisiensi, namun menolak jika kebijakan tersebut justru menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya kami mendukung efisiensi, tetapi jangan sampai pelayanan justru menjadi tidak optimal atau tidak efisien bagi masyarakat,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti bahwa setiap perubahan struktur OPD akan berdampak pada anggaran, perencanaan program, serta distribusi sumber daya aparatur, sehingga harus dihitung secara cermat sesuai kemampuan fiskal daerah dalam APBD.
Ketua DPRD menargetkan pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dalam tahun berjalan agar menjadi landasan hukum penataan OPD. Namun, implementasi teknisnya tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau pembahasannya cepat selesai, tentu bisa kita dorong masuk dalam APBD Perubahan. Tapi tetap harus melalui proses yang sesuai aturan,” jelasnya.
DPRD Tarakan berharap penataan OPD ini benar-benar mampu menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Hingga saat ini, DPRD masih menunggu pemaparan detail dari pihak eksekutif terkait skema penggabungan dan dampak riilnya di lapangan.
“Efisiensi itu penting, tapi harus terukur. Jangan sampai hanya hemat di atas kertas, tapi berdampak pada pelayanan di lapangan,” tutupnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT