TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kembali menyetorkan penerimaan negara dari hasil pelelangan barang rampasan perkara pidana. Dari enam kendaraan yang ditawarkan kepada masyarakat, lima unit berhasil terjual dengan total penerimaan mencapai Rp 184.622.000, yang seluruhnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Djayanto mengatakan, kendaraan yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang tersebut pada dasarnya merupakan benda sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan sehingga statusnya merupakan barang rampasan negara. Barang tersebut bersumber dari perkara pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Enam kendaraan yang dilelang terdiri atas Toyota Avanza Type E M/T warna silver metalik KU 1292 NC, Daihatsu Xenia KU 1443 SC, Honda Beat KU 3971 GU, Honda Scoopy KU 2915 IN, Honda Beat warna ungu sesuai STNK, serta Honda Scoopy merah-hitam KU 5662 GN.
Dari enam lot tersebut, hanya Daihatsu Xenia KU 1443 SC yang tidak mendapatkan penawaran. Sementara lima kendaraan lainnya berhasil terjual dengan harga di atas nilai limit.
“Untuk lelang kali ini ada enam lot kendaraan. Lima kendaraan laku terjual dan satu tidak ada penawaran. Seluruh kendaraan yang terjual mendapatkan harga di atas nilai limit,” kata Aditya.
Dalam rekapitulasi lelang, Toyota Avanza KU 1292 NC memiliki nilai limit Rp 145.703.000, Honda Beat KU 3971 GU Rp 8.779.000, Honda Scoopy KU 2915 IN Rp 12.945.000, Honda Beat warna ungu Rp 10.049.000, dan Honda Scoopy KU 5662 GN Rp 7.146.000. Adapun nilai limit Daihatsu Xenia tidak tercantum dalam rekapitulasi yang disampaikan Kejari Tarakan.
Menurut Aditya, seluruh hasil penjualan kendaraan tersebut langsung disetorkan ke kas negara. “Seluruhnya sebesar Rp 184.622.000. Hasil dari lelang tersebut seluruhnya masuk ke kas negara dan menjadi PNBP Kejaksaan,” ujarnya.
Penentuan nilai limit kendaraan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang memiliki kewenangan melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara.
Untuk kendaraan yang belum terjual, Kejari Tarakan memastikan akan kembali melelang Daihatsu Xenia tersebut. Jadwal pelaksanaan lelang ulang masih menunggu petunjuk pimpinan, sementara nilai limit akan kembali dikoordinasikan dengan KPKNL.
“Barang yang tidak laku tersebut pastinya akan dilakukan lelang. Untuk waktunya masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Aditya.
Sepanjang 2026, Kejari Tarakan telah tiga kali melaksanakan pelelangan barang rampasan negara. Selain Xenia yang belum laku, masih terdapat sejumlah barang rampasan lain yang berada dalam pengelolaan Kejari Tarakan dan akan segera dilelang kembali setelah proses pendataan selesai.
“Masih ada barang yang berada dalam pengelolaan Kejaksaan Negeri Tarakan dan dalam waktu dekat akan segera kami lakukan lelang. Untuk jumlah pastinya segera akan kami informasikan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT