TARAKAN - Perubahan regulasi dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan mekanisme pelaksanaan pembangunan yang menggunakan skema pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran. Kondisi tersebut juga terjadi di Kota Tarakan, di mana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Tahun Jamak resmi ditarik setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melalui rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menjelaskan, penarikan Raperda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan aturan yang menyebutkan bahwa pembangunan dengan skema pembiayaan tahun jamak tidak lagi harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagai gantinya, pelaksanaan cukup didasarkan pada nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
"Penarikan atau peninjauan kembali Raperda Pembangunan Tahun Jamak ini didasari oleh aturan yang mengatur bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai melalui pembiayaan tahun jamak tidak perlu lagi ditetapkan dalam Peraturan Daerah, melainkan cukup melalui kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD," katanya.
Ia menjelaskan, rapat paripurna dihadiri 26 anggota DPRD sehingga telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan. Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut menjadi dasar baru bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam melaksanakan proyek-proyek yang menggunakan skema pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.
Yunus menegaskan, perubahan mekanisme itu tidak mengurangi fungsi pengawasan DPRD terhadap seluruh program pembangunan. Menurutnya, lembaga legislatif tetap akan mengawasi proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pengawasan DPRD tetap berjalan. Perubahan mekanisme ini tidak mengurangi fungsi kami dalam mengawal setiap tahapan pembangunan," ujarnya.
Sejumlah proyek yang telah diproyeksikan menggunakan skema pembiayaan tahun jamak antara lain pembangunan Pasar Sebengkok, pembangunan fasilitas cold storage, pengembangan kawasan pusat pemerintahan (Puspem), hingga pembangunan sirkuit road race dan grasstrack di kawasan Pantai Amal.
"Seluruh proyek tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran besar sehingga lebih efektif dilaksanakan melalui skema multiyears. Kami berharap perubahan mekanisme ini tidak lagi menjadi kendala dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Tarakan," tuturnya.
Menurut Yunus, yang terpenting adalah seluruh proyek prioritas dapat direalisasikan sesuai kemampuan fiskal daerah sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Dengan disetujuinya penarikan Raperda ini, kami berharap program-program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat dapat segera direalisasikan," pungkasnya. (zac)
Editor : Januriansyah RT