DPRD Tarakan Setujui Penarikan Raperda, Skema Proyek Tahun Jamak Beralih ke MoU

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:49 WIB
PARIPURNA: DPRD Kota Tarakan bersama Pemerintah Kota Tarakan menandatangani nota kesepakatan penarikan Raperda Pembangunan Tahun Jamak dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (4/8) malam. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PARIPURNA: DPRD Kota Tarakan bersama Pemerintah Kota Tarakan menandatangani nota kesepakatan penarikan Raperda Pembangunan Tahun Jamak dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (4/8) malam. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Tarakan dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah proyek bernilai besar yang membutuhkan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran telah disiapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, hingga meningkatkan fasilitas penunjang aktivitas masyarakat. Di tengah persiapan tersebut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pembiayaan proyek tahun jamak mengikuti perubahan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Saat dikonfirmasi Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, penyesuaian itu ditandai dengan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang Didanai Melalui Pembiayaan Tahun Jamak yang sebelumnya telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar Selasa (4/8) malam.

Menurut Khairul, penarikan Raperda bukan berarti pemerintah membatalkan rencana pembangunan yang telah disusun. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya perubahan aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan pelaksanaan proyek multiyears tidak lagi harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan cukup menggunakan nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala daerah dan DPRD.

"Kalau dulu diwajibkan menggunakan Perda, sekarang cukup dengan MoU antara kepala daerah dan DPRD. Kalau menggunakan Perda, sifatnya sangat mengikat, sementara kemampuan keuangan daerah bisa berubah. Dengan MoU pelaksanaannya menjadi lebih fleksibel," katanya.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2025 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Namun setelah pemerintah daerah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, diketahui bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengubah mekanisme persetujuan pembiayaan tahun jamak.

Dengan ketentuan baru tersebut, pemerintah daerah tidak lagi diwajibkan menyusun Perda sebagai dasar pelaksanaan proyek multiyears. Sebagai gantinya, persetujuan cukup dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Khairul menilai mekanisme tersebut jauh lebih adaptif terhadap kondisi keuangan daerah. Menurutnya, kemampuan fiskal pemerintah dapat berubah setiap tahun sehingga diperlukan dasar hukum yang tetap memberikan kepastian pelaksanaan proyek tanpa mengurangi fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, perubahan mekanisme tersebut juga dinilai mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan. Pemerintah tidak perlu lagi menunggu proses pembentukan hingga pengundangan Perda yang memerlukan waktu cukup panjang sebelum pekerjaan dapat dimulai.

"Kalau masih menggunakan Perda, proses administrasinya tentu lebih panjang. Sekarang cukup dengan kesepakatan bersama sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih cepat tanpa menyalahi aturan," terangnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan proyek dprd raperda