TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Namun di sisi lain, lembaga penyelenggara pemilu itu memastikan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi, khususnya terhadap data pemilih yang bersifat by name by address.
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto mengataka,n masyarakat saat ini memiliki banyak saluran untuk mengakses informasi yang disediakan KPU. Mulai dari website resmi hingga berbagai platform media sosial yang dikelola sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada publik.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan tingginya penggunaan internet di Kota Tarakan menjadi alasan KPU memanfaatkan berbagai kanal digital agar informasi kepemiluan dapat diakses masyarakat dengan mudah.
"Kalau untuk akses informasi sebenarnya kita sudah punya jalannya atau pintunya. Yang pertama melalui website. Kemudian melihat masyarakat sekarang sudah melek informasi, kami juga menggunakan media sosial seperti YouTube, Instagram, X, TikTok, Facebook. Semua pintu itu kami gunakan,"ujarnya, Selasa (4/8).
Meski demikian, Dedi mengakui masih terdapat persoalan yang kerap menjadi pembahasan, yakni terkait permintaan data pemilih yang memuat identitas lengkap atau by name by address. Ia menegaskan data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan karena dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Kalau permintaan data yang berdasarkan by name by address, itu data yang dikecualikan dan harus dilindungi kerahasiaannya. Itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ungkapnya.
Dedi menjelaskan, persoalan tersebut bahkan kerap menjadi bahan diskusi antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun KPU tetap berpegang pada aturan yang berlaku sehingga tidak dapat memberikan data yang memang masuk kategori informasi yang dilindungi.
"Dalam pembahasan antara KPU dan Bawaslu pun kami selalu berlandaskan bahwa memang ada undang-undang yang menyatakan ada data yang dikecualikan. Jadi tidak serta merta kami harus memberikannya," tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT