TPP ASN Pemkot Tarakan Terapkan Berbasis Capaian Kinerja Perangkat Daerah

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:43 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tarakan Abdul Azis Hasan, AP., M.
Sekretaris Daerah Kota Tarakan Abdul Azis Hasan, AP., M.

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai mengubah pola penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika selama ini keberhasilan perangkat daerah lebih banyak diukur dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan maupun besarnya anggaran yang terserap, ke depan ukuran tersebut akan bergeser pada capaian target dan hasil kerja yang benar-benar dirasakan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan Abdul Azis Hasan mengatakan, perubahan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) nantinya diwajibkan memiliki target yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta evaluasi berkala terhadap pencapaiannya. Menurut Azis, pemerintah ingin memastikan setiap program yang dijalankan memberikan hasil nyata, bukan sekadar menghasilkan banyak aktivitas.

"Sistem ini membuat pemerintah lebih mudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja masing-masing perangkat daerah. Penilaian tidak lagi berfokus pada banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tapi sejauh mana target yang telah ditetapkan benar-benar berhasil diwujudkan,"ujarnya, Senin (3/8).

Dengan pola evaluasi berbasis hasil, pemerintah dapat mengetahui OPD yang bekerja secara efektif, perangkat daerah yang masih memerlukan pembinaan, hingga berbagai kendala yang menyebabkan target belum tercapai.

"Perubahan pola evaluasi ini juga akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan ASN. Jadi kami tengah menyiapkan skema agar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing perangkat daerah," bebernya.

Ia menegaskan, besaran TPP nantinya tidak lagi diberikan dengan nilai yang sama apabila target kerja yang telah ditetapkan tidak tercapai. Lanjutnya, Sebagai contoh, apabila target kinerja suatu OPD ditetapkan 100 persen namun realisasinya hanya mencapai 80 persen, maka besaran TPP dapat disesuaikan dengan capaian tersebut.

"Artinya, besaran TPP tidak lagi diberikan secara sama apabila target kerja tidak tercapai. Semakin tinggi capaian kinerja, semakin besar pula penghargaan yang diterima pegawai," ungkapnya.

"Misalnya target OPD itu seratus persen, tetapi realisasinya hanya delapan puluh persen. Tentu TPP juga bisa disesuaikan menjadi delapan puluh persen, ada hubungan antara hasil kerja dengan penghasilan yang diterima. Selain itu, capaian tersebut juga menjadi salah satu dasar dalam melihat pengembangan karier ASN," jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tpp asn pemkot tarakan