Ratusan Karyawan PT Idec Geruduk Polres Tarakan, Janjikan Naikkan Kasus Koperasi ke Penyidikan

Eliazar Simon • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 19:57 WIB
GERUDUK : Ratusan karyawan PT Idec Abadi Wood Industries menggeruduk Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
GERUDUK : Ratusan karyawan PT Idec Abadi Wood Industries menggeruduk Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Ratusan karyawan PT Idec Abadi Wood Industries mendatangi Mapolres Tarakan, Kamis (30/7), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Idec yang telah dilaporkan sejak 2025. Aksi tersebut diwarnai pembakaran ban, orasi, serta pembentangan spanduk dan flyer berisi tuntutan agar kepolisian segera menuntaskan penanganan perkara.

Massa menilai proses hukum berjalan terlalu lama dan belum memberikan kepastian terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan koperasi yang disebut berlangsung selama beberapa tahun. Mereka meminta kepolisian menetapkan langkah konkret agar perkara segera memasuki tahap penyidikan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik turun langsung menemui peserta aksi dan berdialog dengan perwakilan massa. Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang memuat target waktu penanganan perkara.

Kuasa hukum anggota Koperasi Karyawan PT Idec, Darwis Manurung, mengatakan dalam kesepakatan tersebut penyidik menargetkan pemeriksaan saksi dan saksi ahli selesai dalam waktu dua minggu sejak aksi berlangsung.

“Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan auditor dan harus selesai pada minggu ketiga sejak hari ini. Paling lambat pertengahan Agustus 2026 pemeriksaan sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara. Kemudian paling lambat 30 Oktober 2026 rencana akan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara,” ujar Darwis.

Menurut Darwis, laporan yang kini diproses merupakan perkara baru yang berbeda dengan kasus koperasi PT Idec pada 2016. Ia menyebut dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada unit pertokoan, tetapi juga menyangkut pengelolaan simpan pinjam, pinjaman perbankan, bunga pinjaman, hingga dana Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan.

“Yang digelapkan itu pinjaman kredit dari Bank BTN, CIMB. Yang kedua JHT para karyawan. Baru simpan pinjam karyawan. Kemudian bunga pinjaman juga digelapkan,” katanya.

Darwis mengungkapkan dana JHT karyawan dipotong dari gaji dan dikelola koperasi sejak 2011 hingga 2016, namun diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“JHT mereka itu dipotong dari gaji, persentase. Itu akumulasi dari beberapa tahun, mulai 2011 sampai 2016 disimpan di koperasi dan dikelola koperasi. Tapi malah digelapkan,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan pihak anggota koperasi, kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. “Awalnya Rp 27 sekian miliar, kemudian menyusut lagi menjadi Rp 15 sekian miliar. Itu akumulasi dari beberapa tahun,” kata Darwis.

Ia menyebut hampir seluruh karyawan PT Idec merupakan anggota koperasi sehingga dampak dugaan penyimpangan tersebut dirasakan sekitar dua ribu pekerja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan, laporan yang masuk pada 2025 masih dalam proses penyelidikan.

“Yang 2016 itu beda. 2016 itu sudah ada putusan. Ini yang baru. Koperasinya sama. Yang bermasalah koperasinya dari 2016, makanya sejak koperasi ini bermasalah, koperasinya sekarang dibekukan,” ujar Reginald.

Ia menjelaskan koperasi sebelumnya memiliki tiga program, yakni simpan pinjam, pertokoan, dan JHT. Laporan terbaru berfokus pada dugaan penggelapan dalam pengelolaan unit simpan pinjam.

“Yang dilaporkan ini terkait dengan yang simpan pinjamnya koperasi. Terlapornya itu pegawai koperasi, pengurus koperasi sebelumnya. Itu ada tiga orang yang dilaporkan,” katanya.

Penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi dari lingkungan koperasi, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah pensiun. Pemeriksaan auditor dan ahli akan dilakukan untuk memastikan hasil audit dan memperjelas nilai kerugian dalam perkara tersebut. “Kita usahakan, insyaallah,” pungkas Reginald. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pt idec tarakan penggelapan