Bawaslu Tarakan Minta Jalur Pelaporan Gratifikasi Diperjelas

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 19:53 WIB
PENDALAMAN : Jajaran Bawaslu Kota Tarakan mengikuti sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi di Kantor Bawaslu Kota Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PENDALAMAN : Jajaran Bawaslu Kota Tarakan mengikuti sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi di Kantor Bawaslu Kota Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Penguatan sistem pengendalian gratifikasi menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan. Selain membekali seluruh jajaran dengan pemahaman mengenai tata cara pelaporan gratifikasi, lembaga pengawas pemilu itu juga mendorong adanya kejelasan mekanisme pelaporan agar penanganan setiap laporan dapat berjalan sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto mengatakan, sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi merupakan tindak lanjut Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami prosedur ketika menghadapi dugaan gratifikasi.

Ia mengungkapkan, salah satu hal yang masih menjadi perhatian adalah belum tersosialisasinya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat provinsi secara optimal. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan pelaporan di tingkat kabupaten/kota.

"Kejelasan jalur komunikasi dan pelaporan menjadi penting agar setiap jajaran mengetahui kepada siapa laporan disampaikan ketika menerima atau menolak pemberian yang diduga sebagai gratifikasi," ujarnya, Kamis (30/7).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015 telah mengatur mekanisme penanganan gratifikasi, termasuk kewajiban melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Menurutnya, pemahaman terhadap SOP harus dimiliki seluruh pegawai agar penerapan aturan berjalan seragam sekaligus memperkuat integritas kelembagaan.

"Poin penting dalam SOP bagaimana penanganan saat penolakan gratifikasi di tingkat kabupaten/kota, serta mekanisme penanganan yang lebih komprehensif sebagai bagian dari mewujudkan Bawaslu Kota Tarakan sebagai lembaga yang berintegritas," tegasnya.

Saifullah juga mengajak seluruh pegawai Bawaslu Kota Tarakan untuk berani menolak setiap bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.

"Jangan ragu menolak apabila pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Setelah itu segera laporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar seluruh proses terdokumentasi sesuai ketentuan," tambahnya.

"Kami berharap budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel semakin mengakar di lingkungan lembaga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan pemilu bawaslu