Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinkes Tarakan Perketat Pengawasan Dapur MBG Lewat Uji Laboratorium

Z
Penulis: Zakaria RT❯
Kepala Dinkes Kota Tarakan dr. Devi Ika Indriati, M.Kes. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Dinkes Kota Tarakan dr. Devi Ika Indriati, M.Kes. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Advertisement

TARAKAN – Keamanan pangan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan. Untuk menjamin makanan yang disajikan aman dikonsumsi, seluruh dapur penyedia program diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk pengujian laboratorium terhadap bahan makanan dan lokasi pengolahannya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan dr. Devi Ika Indriati, M.Kes menjelaskan, usaha makanan siap saji seperti katering, rumah makan, maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menggunakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Seluruhnya wajib memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional.

Devi mengatakan, proses penerbitan SLHS berbeda dengan P-IRT karena dilakukan melalui pemeriksaan yang lebih spesifik. Selain mengevaluasi penerapan higiene dan sanitasi, Dinkes juga melibatkan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk memastikan bahan pangan serta tempat pengolahan bebas dari kontaminasi.

Advertisement

"Syaratnya berbeda karena makanan siap saji harus dipastikan memenuhi standar higiene dan sanitasi," ujarnya, Kamis (30/7).

"Kami juga melakukan pemeriksaan laboratorium melalui Labkesda untuk memastikan bahan makanan maupun lokasi pengolahannya bebas dari kontaminasi. Seluruh dapur SPPG di Tarakan saat ini sudah memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi," sambungnya.

Ia memastikan perubahan kebijakan terkait penerbitan izin keamanan pangan tidak memengaruhi kualitas pengawasan yang dilakukan pemerintah. Seluruh tahapan pemeriksaan tetap dijalankan secara ketat demi menjamin makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya memiliki cita rasa yang baik, tetapi juga aman bagi kesehatan.

Advertisement

"Perubahan kebijakan ini tidak mempengaruhi proses pengujian izin. Pemeriksaan tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman, karena syarat memperdagangkan makanan bukan hanya enak tapi juga aman dikonsumsi dari kandungan berbahaya untuk kesehatan," pungkasnya. (zac/jnr)

Advertisement
Editor : Januriansyah RT

Artikel Terkait

Petani Alpukat Sumberejo Kembangkan Pasar, Omzet Usaha Tumbuh 30 Persen

Petani Alpukat Sumberejo Kembangkan Pasar, Omzet Usaha Tumbuh 30 Persen

Petani alpukat di Sumberejo, Tanggamus, memperluas pasar bersama Prayitno. Didukung BRI, omzet usaha meningkat sekitar 30 persen.

Evakuasi Ular Masih Mendominasi Operasi Darurat Non-Kebakaran PMK Tarakan di Oktober

Evakuasi Ular Masih Mendominasi Operasi Darurat Non-Kebakaran PMK Tarakan di Oktober

Laporan gangguan satwa liar di kawasan permukiman menjadi salah satu pekerjaan yang semakin sering ditangani petugas Pemadam Kebakaran (PMK)

Soal Pungutan Liar di Sekolah, Disdik Tarakan Akui Terima Puluhan Laporan

Soal Pungutan Liar di Sekolah, Disdik Tarakan Akui Terima Puluhan Laporan

Pengumpulan dana yang awalnya dimaksudkan sebagai sumbangan untuk mendukung kegiatan sekolah bisa berubah menjadi persoalan ketika nominal d

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer